Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang Diajukan Dico-Ali
Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nuruddin (Dico-Ali). Gugatan ini diajukan terhadap KPU Kendal terkait pengembalian berkas persyaratan pendaftaran Dico-Ali untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2024.
KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico-Ali karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal. KPU Kendal berpedoman pada Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jika dukungan pertama dicabut, maka dukungan untuk mencalonkan pasangan lain atau pengganti tidak diperbolehkan.
Proses Sidang dan Putusan Bawaslu
Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan digelar di Gedung Gakumdu Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9/2024). Sidang tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Kendal bersama tim kuasa hukum, serta kuasa hukum dari pasangan Dico-Ali sebagai Pemohon. Namun, pasangan Dico-Ali sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa Bawaslu Kendal menolak gugatan Dico-Ali berdasarkan fakta persidangan dan peraturan yang berlaku. Putusan ini mendukung keputusan KPU Kendal dalam mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Dico-Ali.
“Putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Pemohon tidak puas, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan,” ujar Hevy.
Reaksi dari Pihak Terkait
Kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Sakha, mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, majelis sidang terlalu banyak mempertimbangkan argumen dari Termohon, yaitu KPU Kendal.
“Majelis lebih banyak mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh KPU, mencapai 70 persen dari pertimbangan. Kami akan menyampaikan putusan ini kepada Dico-Ali dan menentukan langkah berikutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelas Fajar.
Sementara itu, Benny Karnadi, yang menjadi bakal calon Wakil Bupati Kendal bersama Dyah Kartika Permanasari (Tika-Benny), menegaskan bahwa sengketa ini tidak mempengaruhi pasangan mereka. Benny menyatakan bahwa timnya akan tetap berkonsolidasi dengan kader PKB di semua tingkatan untuk terus mendukung Tika-Benny dalam Pilkada Kendal.
“Kami berharap seluruh kader PKB, baik di tingkat DPC, PAC, maupun ranting, dapat terus bekerja sama untuk memenangkan pasangan Tika-Benny,” ujar Benny.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyambut baik putusan Bawaslu yang menolak gugatan Dico-Ali. Menurutnya, keputusan Bawaslu telah mendukung keputusan KPU terkait penolakan berkas pendaftaran pasangan Dico-Ali.
“Kami telah berpedoman pada peraturan yang ada, dan putusan Bawaslu ini memperkuat langkah kami saat proses penerimaan pendaftaran,” tegas Khasanudin. Untuk langkah selanjutnya, KPU Kendal akan mempersiapkan tim hukum jika diperlukan dalam menghadapi proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan