WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Jakbar Pastikan Jumlah Surat Suara di GOR Kebon Jeruk Sesuai DPT

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Begini Penjelasan KPU Soal Pindah TPS saat Pencoblosan

image_pdfimage_print

Warga Berita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memastikan jumlah surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) wilayah setempat ditambah dua persen.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) Abdul Rouf mengatakan, adapun surat suara yang dimaksud khususnya untuk Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Pertama kita sudah memastikan bahwa jumlah surat suara yang masuk itu sudah sesuai dengan jumlah DPT yang ada ditambah dengan dua persen cadangan,” katanya, Selasa (2/1).

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar terkait jumlah surat suara yang telah tiba dan telah mulai dilipat dan disortir hari ini, Selasa, di GOR Kebon Jeruk.

“Jumlah surat suara tadi yang sudah mulai disortir dan dilipat itu 1.905.352 ditambah dua persen surat suara, jadi 1.943.460 jumlah totalnya,” kata Rouf.

Terkait dengan kerusakan pada surat suara, kata Rouf, KPU memiliki wewenang untuk menggantinya dengan tidak menambah atau mengurangi jumlah tersebut.

“Kalau soal mengganti surat suara yang cacat kan itu kewenangan KPU ya. Tapi tidak boleh mengurangi atau menambahkan. Kalau melebihkan itu nanti ada sanksi pidananya,” kata Rouf.

Dalam data yang dihimpun Warga Berita, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 514 mengatakan bahwa Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp249 juta.

“Tadi setelah kita cross-check dengan KPU, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah DPT di Jakbar ditambah dua persen surat suara cadangan,” kata Rouf.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk mulai hari ini.

Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan, surat suara tersebut adalah surat suara calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

“Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kami sudah ada standar berpedoman aturan KPU RI,” kata Endang.

 

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Gunung Dukono meletus lontarkan abu vulkanik setinggi 4.000 meter

Gunung Dukono meletus lontarkan abu vulkanik setinggi 4.000 meter

Harga emas Antam hari ini stagnan

Harga emas Antam hari ini stagnan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Belum Ada yang Daftar Cagub Sumut ke PKB, Cak Imin Pertimbangkan Calon Golkar

Muhaimin Iskandar Rahasikan Kandidat PKB di Pilkada Jatim

30 April 2024
Intensifkan Pendidikan Jadi Cara Puteri Komarudin Entaskan 9,9 Juta Pengangguran Gen Z

Intensifkan Pendidikan Jadi Cara Puteri Komarudin Entaskan 9,9 Juta Pengangguran Gen Z

6 Juni 2024
Psikolog Universitas Dian Nuswantoro Ungkapkan Bahaya Memili…

Psikolog Universitas Dian Nuswantoro Ungkapkan Bahaya Memili…

11 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In