WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Banten Tertibkan APK Prabowo-Gibran di KP3B, Jika Diulangi Akan Ada Pidana – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
27 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Bawaslu Banten Tertibkan APK Prabowo-Gibran di KP3B, Jika Diulangi Akan Ada Pidana – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan dua buah alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023.

Penertiban itu dilakukan usai Bawaslu mendapatkan laporan bahwa ada pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan yakni di lingkungan fasilitas pemerintahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dan warning kepada tim kampanye dari Capres nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran untuk menurunkan APK itu.

Namun, teguran itu tidak segera ditindaklanjuti oleh tim kampanye pasangan ‘Gemoy’ ini. Alhasil, Bawaslu mengambil tindakan dengan menertibkan APK berupa spanduk itu. “Sudah clear sesuai limit waktu yang kami sampaikan yaitu jam 2 siang,” kata Badrul.

Badrul menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, jelas Badrul, terdapat larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.

Ia menegaskan akan melakukan penindakan jika ditemukan kejadian serupa. “Kita akan lihat modus dan kasusnya, di awalnya tentu akan diberi peringatan, kalau memang nanti ada indikasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye (dengan memasang APK),” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ini telah menemukan adanya 12 ribu APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali.

Ali memaparkan secara rinci, ke 12 ribu APK itu tersebar di 4 Kabupaten dan Kota di Banten. Adapun jumlahnya yakni di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Kata Ali, pemasangan APK sendiri sudah diatur titik nya oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Titik yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Kita terus lakukan koordinasi lintas stakeholder dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan penertiban APK-APK yang bandel itu,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan dua buah alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023.

Penertiban itu dilakukan usai Bawaslu mendapatkan laporan bahwa ada pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan yakni di lingkungan fasilitas pemerintahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dan warning kepada tim kampanye dari Capres nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran untuk menurunkan APK itu.

Namun, teguran itu tidak segera ditindaklanjuti oleh tim kampanye pasangan ‘Gemoy’ ini. Alhasil, Bawaslu mengambil tindakan dengan menertibkan APK berupa spanduk itu. “Sudah clear sesuai limit waktu yang kami sampaikan yaitu jam 2 siang,” kata Badrul.

Badrul menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, jelas Badrul, terdapat larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.

Ia menegaskan akan melakukan penindakan jika ditemukan kejadian serupa. “Kita akan lihat modus dan kasusnya, di awalnya tentu akan diberi peringatan, kalau memang nanti ada indikasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye (dengan memasang APK),” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ini telah menemukan adanya 12 ribu APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali.

Ali memaparkan secara rinci, ke 12 ribu APK itu tersebar di 4 Kabupaten dan Kota di Banten. Adapun jumlahnya yakni di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.

Kata Ali, pemasangan APK sendiri sudah diatur titik nya oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Titik yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Kita terus lakukan koordinasi lintas stakeholder dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan penertiban APK-APK yang bandel itu,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Dishub Cilegon Awasi Operasional Truk Kelebihan Muatan di JLS – Warga Berita

Dishub Cilegon Awasi Operasional Truk Kelebihan Muatan di JLS – Warga Berita

Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Koya Tengah

Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Koya Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Wapres Maruf Amin.jpeg

Wapres Singgung Ritual Keagamaan Lewat Narasi Politik Perilaku Kekanak-kanakan

20 Desember 2023
Sering Jatuh Adalah Vitamin Dalam Mencapai Kesuksesan – Warga Berita

Sering Jatuh Adalah Vitamin Dalam Mencapai Kesuksesan – Warga Berita

14 Mei 2024
Guntur Romili E1691240979139.jpg

Tim Ganjar Singgung Anies Politik Identitas dan Prabowo Pelanggar HAM

15 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In