SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan dua buah alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023.
Penertiban itu dilakukan usai Bawaslu mendapatkan laporan bahwa ada pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan yakni di lingkungan fasilitas pemerintahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dan warning kepada tim kampanye dari Capres nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran untuk menurunkan APK itu.
Namun, teguran itu tidak segera ditindaklanjuti oleh tim kampanye pasangan ‘Gemoy’ ini. Alhasil, Bawaslu mengambil tindakan dengan menertibkan APK berupa spanduk itu. “Sudah clear sesuai limit waktu yang kami sampaikan yaitu jam 2 siang,” kata Badrul.
Badrul menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, jelas Badrul, terdapat larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Ia menegaskan akan melakukan penindakan jika ditemukan kejadian serupa. “Kita akan lihat modus dan kasusnya, di awalnya tentu akan diberi peringatan, kalau memang nanti ada indikasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye (dengan memasang APK),” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ini telah menemukan adanya 12 ribu APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali.
Ali memaparkan secara rinci, ke 12 ribu APK itu tersebar di 4 Kabupaten dan Kota di Banten. Adapun jumlahnya yakni di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.
Kata Ali, pemasangan APK sendiri sudah diatur titik nya oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Titik yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.
“Kita terus lakukan koordinasi lintas stakeholder dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan penertiban APK-APK yang bandel itu,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan dua buah alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu 27 Desember 2023.
Penertiban itu dilakukan usai Bawaslu mendapatkan laporan bahwa ada pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan yakni di lingkungan fasilitas pemerintahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, sebelum penertiban pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran dan warning kepada tim kampanye dari Capres nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran untuk menurunkan APK itu.
Namun, teguran itu tidak segera ditindaklanjuti oleh tim kampanye pasangan ‘Gemoy’ ini. Alhasil, Bawaslu mengambil tindakan dengan menertibkan APK berupa spanduk itu. “Sudah clear sesuai limit waktu yang kami sampaikan yaitu jam 2 siang,” kata Badrul.
Badrul menjelaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, jelas Badrul, terdapat larangan pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Ia menegaskan akan melakukan penindakan jika ditemukan kejadian serupa. “Kita akan lihat modus dan kasusnya, di awalnya tentu akan diberi peringatan, kalau memang nanti ada indikasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye (dengan memasang APK),” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya dalam beberapa waktu ini telah menemukan adanya 12 ribu APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali.
Ali memaparkan secara rinci, ke 12 ribu APK itu tersebar di 4 Kabupaten dan Kota di Banten. Adapun jumlahnya yakni di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186, Kota Serang 890, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK.
Kata Ali, pemasangan APK sendiri sudah diatur titik nya oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Titik yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.
“Kita terus lakukan koordinasi lintas stakeholder dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan penertiban APK-APK yang bandel itu,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak












