Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita sebanyak 360 karung bawang bombay impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Bawang bombay seberat 7,2 ton tersebut hendak dilalulintaskan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Penegakan Aturan Karantina
Kepala Karantina Kalsel, Sudirman, menegaskan bahwa bawang bombay yang disita tidak disertai dengan sertifikat jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga karantina resmi. “Bawang bombay yang hendak melintas ini sekitar 7,2 ton. Kita lakukan penahanan sebagai efek jera bagi pengirim agar ke depan mengikuti aturan yang berlaku, yakni wajib memiliki dokumen sebagai jaminan bahwa komoditi sehat dan layak dikonsumsi,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan bahwa agar komoditi dapat dilalulintaskan, harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Komoditi wajib dilengkapi dokumen berupa sertifikat jaminan sehat dari daerah asal, pengiriman harus melalui tempat yang telah ditetapkan, serta melaporkan ke petugas untuk dilakukan tindakan karantina terhadap komoditi tersebut.
Tindakan Tegas Sesuai Undang-Undang
Penahanan ini merupakan tindakan tegas yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap keamanan dan mutu pangan. “Sanksi penahanan ini adalah tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Sudirman.
Ratusan karung bawang bombay tanpa dokumen ini berhasil diamankan setelah Balai Karantina Kalsel mendapatkan informasi mengenai pengiriman produk tersebut. Bawang bombay ditemukan di dalam kapal yang akan berlayar menuju Surabaya.
Peningkatan Pengawasan Karantina
Atas kejadian ini, Sudirman memastikan bahwa pengawasan karantina terhadap pengiriman maupun penerimaan komoditi akan diperketat dan ditingkatkan. Langkah ini diambil untuk menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kalimantan Selatan. Pemilik bawang bombay dimintai keterangan dan diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen karantina. Jika tidak dapat melengkapi dokumen dalam waktu yang ditentukan, maka komoditi tersebut tidak akan diizinkan untuk dilalulintaskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya meminta peran aktif masyarakat dan kolaborasi instansi terkait. Laporkan jika ingin mengirim komoditi baik produk domestik maupun ekspor, ini untuk menjamin kesehatan produk yang akan dikirim,” ujar Sudirman.