SERANG, Warga Berita – Ketua Umum Keluarga Besar Bakor Banten M Aly Yahya menyoroti penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten.
Diketahui, Al Muktabar sendiri sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Namun, jabatan itu telah berakhir pada hari ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023.
Al pun ditunjuk sebagai Plh Gubernur Banten berdasarkan radiogram dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Aly Yahya mempertanyakan legalitas dari pengangkatan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten itu. Ia menyebut, jabatan Plh itu cacat administrasi atau ilegal. Sebab, Al ditunjuk sebagai Plh melalui Radiogram, bukan Keppres seperti pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Banten dulu, atau minimal Surat Keputusan Mendagri atas nama Presiden. Dan, jabatan Plh Gubernur Banten hanya berlaku selama 15 hari saja.
“Kalau hanya didasarkan pada radiogram Plt Sekjen Kemendagri, 9 Mei 2024, itu cacat administrasi bukan? Karena sudah sesuai Pasal 131 ayat (4) PP No.49 Tahun 2008, seharusnya diterbitkan Surat Mendagri atas nama Presiden yang menunjuk Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten,” kata Aly kepada Radar Banten, Minggu 12 Mei 2024.
Dikatakanya, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten juga akan berakhir pada Mei 2024 ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu menerangkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun saja. Al Muktabar sendiri pada tanggal 22 Mei 2024 nanti, akan habis masa tugasnya sebagai Sekda Banten yang telah dijabatnya selama lima tahun terakhir ini.
“Apabila memperhatikan ketentuan ini, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten akan selesai masa tugasnya pada tanggal 22 Mei 2024, yang tidak dapat diperpanjang, karena paling lama lima tahun. Manakala dipaksakan, apakah Al Muktabar akan menjabat sebagai Pj Gubernur untuk tahun ketiga di tahun 2024 ini hanya selama 10 hari?,” ungkapnya.
Untuk itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Aly menilai Presiden tidak dapat memperpanjang masa jabatan saudara Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk tahun ketiga, karena dinilai cacat hukum yang akan berakibat politis. Dan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti.
“Apabila Menteri Dalam Negeri mengusulkan kembali nama Al Muktabar untuk tahun ketiga, berarti Mendagri melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.
“Lalu apakah para tokoh pendiri dan para pejuang pembentukan Banten beserta tokoh-tokoh masyarakatnya tinggal diam, apabila Banten diacak-acak oleh orang-orang yang hanya menikmati hasil lahirnya Provinsi Banten belaka?,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aly mengatakan, dengan ketentuan tadi, Al Muktabar tidak bisa lagi menjabat sebagai Sekda Banten. Dan pengangkatan Plt Sekda Banten untuk menggantikan Al Muktabar merupakan haknya Presiden.
“Al Muktabar itu masih bisa menjabat sebagai pejabat eselon Ib selama satu tahun ke depan sesuai masa pensiunnya ditempat lain, tapi terlepas dari Sekda Banten,” ucapnya.
Tidak dapat diperpanjang jabatan Sekda Banten, kecuali ada diskresi khusus dari Presiden menjelang masa pensiun Al Muktabar pensiun dari sebagai ASN pada bulan Juni 2025 mendatang. Diskresi Presiden biasanya diberikan kepada ASN yg menjabat struktural eselon 1a dengan prestasi tertentu.
Seperti Prof. Ir. Nizam, yang masa jabatannya diperpanjang sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hal tersebut dirasa sanggatlah tidak mungkin untuk Al Muktabar.
“Untuk kasus Prof Nizam itu Presiden memperpanjang jabatannya atas dasar pengabdian, dan keilmuannya. Namun untuk kasus jabatan Sekda itu tidak pernah ada,” jelasnya.
Jika tetap dipaksakan, Aly menegaskan, KB Bakor Banten akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau terbit Keppres pengangkatan Pj Gubernur untuk tahun ketiga, bukan hanya Bakor yang akan menggugat, tapi ICMI dan ormas lain,” pungkasnya.
Editor: Mastur











