WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bakor Sebut Jabatan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Ilegal – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Mei 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Bakor Sebut Jabatan Al Muktabar Sebagai Plh Gubernur Banten Ilegal – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Ketua Umum Keluarga Besar Bakor Banten M Aly Yahya menyoroti penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten.

Diketahui, Al Muktabar sendiri sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Namun, jabatan itu telah berakhir pada hari ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023.

Al pun ditunjuk sebagai Plh Gubernur Banten berdasarkan radiogram dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Aly Yahya mempertanyakan legalitas dari pengangkatan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten itu. Ia menyebut, jabatan Plh itu cacat administrasi atau ilegal. Sebab, Al ditunjuk sebagai Plh melalui Radiogram, bukan Keppres seperti pengangkatannya sebagai Pj Gubernur Banten dulu, atau minimal Surat Keputusan Mendagri atas nama Presiden. Dan, jabatan Plh Gubernur Banten hanya berlaku selama 15 hari saja.

“Kalau hanya didasarkan pada radiogram Plt Sekjen Kemendagri, 9 Mei 2024, itu cacat administrasi bukan? Karena sudah sesuai Pasal 131 ayat (4) PP No.49 Tahun 2008, seharusnya diterbitkan Surat Mendagri atas nama Presiden yang menunjuk Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten,” kata Aly kepada Radar Banten, Minggu 12 Mei 2024.

Dikatakanya, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten juga akan berakhir pada Mei 2024 ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu menerangkan bahwa jabatan Sekda Provinsi hanya dapat dijabat paling lama lima tahun saja. Al Muktabar sendiri pada tanggal 22 Mei 2024 nanti, akan habis masa tugasnya sebagai Sekda Banten yang telah dijabatnya selama lima tahun terakhir ini.

“Apabila memperhatikan ketentuan ini, jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten akan selesai masa tugasnya pada tanggal 22 Mei 2024, yang tidak dapat diperpanjang, karena paling lama lima tahun. Manakala dipaksakan, apakah Al Muktabar akan menjabat sebagai Pj Gubernur untuk tahun ketiga di tahun 2024 ini hanya selama 10 hari?,” ungkapnya.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Aly menilai Presiden tidak dapat memperpanjang masa jabatan saudara Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk tahun ketiga, karena dinilai cacat hukum yang akan berakibat politis. Dan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti.

“Apabila Menteri Dalam Negeri mengusulkan kembali nama Al Muktabar untuk tahun ketiga, berarti Mendagri melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dibuatnya sendiri,” tuturnya.

“Lalu apakah para tokoh pendiri dan para pejuang pembentukan Banten beserta tokoh-tokoh masyarakatnya tinggal diam, apabila Banten diacak-acak oleh orang-orang yang hanya menikmati hasil lahirnya Provinsi Banten belaka?,” imbuhnya.

Lebih jauh, Aly mengatakan, dengan ketentuan tadi, Al Muktabar tidak bisa lagi menjabat sebagai Sekda Banten. Dan pengangkatan Plt Sekda Banten untuk menggantikan Al Muktabar merupakan haknya Presiden.

“Al Muktabar itu masih bisa menjabat sebagai pejabat eselon Ib selama satu tahun ke depan sesuai masa pensiunnya ditempat lain, tapi terlepas dari Sekda Banten,” ucapnya.

Tidak dapat diperpanjang jabatan Sekda Banten, kecuali ada diskresi khusus dari Presiden menjelang masa pensiun Al Muktabar pensiun dari sebagai ASN pada bulan Juni 2025 mendatang. Diskresi Presiden biasanya diberikan kepada ASN yg menjabat struktural eselon 1a dengan prestasi tertentu.

Seperti Prof. Ir. Nizam, yang masa jabatannya diperpanjang sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hal tersebut dirasa sanggatlah tidak mungkin untuk Al Muktabar.

“Untuk kasus Prof Nizam itu Presiden memperpanjang jabatannya atas dasar pengabdian, dan keilmuannya. Namun untuk kasus jabatan Sekda itu tidak pernah ada,” jelasnya.

Jika tetap dipaksakan, Aly menegaskan, KB Bakor Banten akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau terbit Keppres pengangkatan Pj Gubernur untuk tahun ketiga, bukan hanya Bakor yang akan menggugat, tapi ICMI dan ormas lain,” pungkasnya.

Editor: Mastur

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post

Dengan Kamtibmas Kondusif, Irjen Pol Ahmad Lutfhi yakin Potensi Wisata Jepara bisa di jual secara Lokal maupun Nasional

Pilkada Lebak, Hasbi Jayabaya Klaim Tidak akan Borong Partai – Warga Berita

Pilkada Lebak, Hasbi Jayabaya Klaim Tidak akan Borong Partai – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tim E-TLE Mobil Drone Ditlantas Polda Jateng Gelar Uji Coba di Brexit Brebes, Ini Hasilnya

Tim E-TLE Mobil Drone Ditlantas Polda Jateng Gelar Uji Coba di Brexit Brebes, Ini Hasilnya

4 Desember 2023
Lirik Lagu Yovie Widianto, Tiara Andini – Tanpa Cinta (Official Music Video)

Lirik Lagu Yovie Widianto, Tiara Andini – Tanpa Cinta (Official Music Video)

16 Mei 2025
Nadiem Makarim Berjanji Akan Hentikan Kenaikan UKT Yang Tak Wajar » Warga Berita

Nadiem Makarim Berjanji Akan Hentikan Kenaikan UKT Yang Tak Wajar » Warga Berita

21 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In