Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pihaknya tengah merampungkan peraturan menteri yang akan membuka peluang bagi pelaku usaha kecil menengah, koperasi, hingga organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola sektor pertambangan di Indonesia.
Peraturan Menteri Segera Diterbitkan
Bahlil menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tersebut sudah memasuki tahap akhir. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum kebijakan ini.
“Insya Allah selesai. Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang,” ungkap Bahlil saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Kriteria dan Batasan Luas Lahan
Menurut Bahlil, Permen yang tengah disusun akan memuat berbagai kriteria penting bagi pihak-pihak yang berhak mengelola tambang. Salah satu aspek krusial yang diatur adalah besaran luas area pertambangan yang dapat dikelola oleh masing-masing entitas.
Pembatasan luas lahan ini dirancang agar pengelolaan tambang dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh UMKM, koperasi, maupun ormas keagamaan. “Mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan,” jelas Menteri ESDM tersebut.
Prioritas untuk Pelaku Usaha Lokal
Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini memberikan prioritas kepada pelaku usaha yang berada di wilayah setempat, bukan dari luar daerah. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta,” tegas Bahlil.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan jika terdapat lokasi tambang di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM yang berhak mengelola harus berasal dari Kalimantan Utara, bukan dari Jakarta atau daerah lain.
Langkah yang diambil Bahlil ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui sektor pertambangan. Dengan membuka akses bagi UMKM dan koperasi lokal, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan dan memberdayakan ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang.