WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bahlil Klaim Prabowo Setujui Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Gerindra:  Tak Ada Alasan Apapun bagi Prabowo untuk Menolak

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
9 Juni 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Bahlil Klaim Prabowo Setujui Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Gerindra:  Tak Ada Alasan Apapun bagi Prabowo untuk Menolak

0906 sufmi
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Presiden terpilih, Prabowo Subianto dinilai tak punya alasan apapun untuk menolak atau tidak menyetujui pemberian izin tambang bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, karena usaha tersebut sah dan halal.

Penilaian tersebut dilontarkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan hal itu menanggapi wartawan yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo sudah menyetujui kebijakan tentang izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, (8/6/2024).

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum. Maka dari itu, apabila ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berniaga, maka ormas mana pun sah untuk mengelola pertambangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Reaksi Muhammadiyah

Adapun Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menilai pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah yang dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Trisno menjelaskan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menyatakan Satuan Tugas, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha, termasuk BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Padahal, kata Trisno, Pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan pelimpahan kewenangan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah. Pelimpahan itu dilakukan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Dengan begitu, ujar Trisno, delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebab, menurut dia, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet.

Trisno menuturkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur kedudukan peraturan presiden dua level di bawah undang-undang. Karena itu, kata dia, peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

0906 sufmi
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Presiden terpilih, Prabowo Subianto dinilai tak punya alasan apapun untuk menolak atau tidak menyetujui pemberian izin tambang bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, karena usaha tersebut sah dan halal.

Penilaian tersebut dilontarkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan hal itu menanggapi wartawan yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo sudah menyetujui kebijakan tentang izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, (8/6/2024).

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum. Maka dari itu, apabila ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berniaga, maka ormas mana pun sah untuk mengelola pertambangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Reaksi Muhammadiyah

Adapun Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menilai pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.

Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah yang dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Trisno menjelaskan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menyatakan Satuan Tugas, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha, termasuk BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Padahal, kata Trisno, Pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan pelimpahan kewenangan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah. Pelimpahan itu dilakukan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Dengan begitu, ujar Trisno, delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebab, menurut dia, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet.

Trisno menuturkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur kedudukan peraturan presiden dua level di bawah undang-undang. Karena itu, kata dia, peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam undang-undang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
PRAMUKA SMP NEGERI 8 PURWOKERTO MERAIH PRESTASI YANG GEMILANG: LOMBA FESTIVAL KEHUMASAN KENDALISADA KWARTIR CABANG BANYUMAS 2024

PRAMUKA SMP NEGERI 8 PURWOKERTO MERAIH PRESTASI YANG GEMILANG: LOMBA FESTIVAL KEHUMASAN KENDALISADA KWARTIR CABANG BANYUMAS 2024

Kwarran Lumbir siap rebut kembali Prestasi Kwartir Ranting Tergiat Tahun 2024

Kwarran Lumbir siap rebut kembali Prestasi Kwartir Ranting Tergiat Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Terkait Hak Angket, 50 Tokoh Surati Ketum Lima Parpol Pendukung Capres Ganjar dan Anies

Terkait Hak Angket, 50 Tokoh Surati Ketum Lima Parpol Pendukung Capres Ganjar dan Anies

11 Maret 2024
Komisi X DPR Sepakat RUU Bahasa Daerah Dibahas Dalam Masa Periode Mendatang

Komisi X DPR Sepakat RUU Bahasa Daerah Dibahas Dalam Masa Periode Mendatang

3 April 2024
Al Muktabar Perintahkan BKD Potong Tukin Pegawai Indisipliner – Warga Berita

Al Muktabar Perintahkan BKD Potong Tukin Pegawai Indisipliner – Warga Berita

10 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In