SERANG, Warga Berita – Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang tegas untuk terlibat ke dalam politik praktis yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik pengusung Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kades sampai dengan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mengikuti kampanye dan menggiring suara ke salah satu paslon.
“Larangan kampanye bagi Kades tersebut sudah jelas diatur dalam UU Pemilu,” kata Badrul, Senin,27 November 2023.
“Ada sanksi pidana Pemilu bagi yang melanggar,” sambungnya.
Badrul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, elemen dalam Pemdes haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon.
Pemdes sebagaimana Pasal 490 dilarang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye
“Iya betul, Pemdes harus netral, sebagaimana ketentuan pasal 280 dilarang diikutsertakan atau ikut serta dalam kampanye Pemilu,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa bagi Kades maupun prades yang melangar undang-undang itu dengan terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 12 juta.
“Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.
Saat disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan adanya Kades maupun prades yang tidak netral, Badrul mengaku, saat ini pihaknya masih belum menerima laporan.
Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan aktif melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu.
“Karena merupakan tindak pidana pemilu, maka terhadap kades yang terlibat kampanye akan ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang tegas untuk terlibat ke dalam politik praktis yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik pengusung Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kades sampai dengan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mengikuti kampanye dan menggiring suara ke salah satu paslon.
“Larangan kampanye bagi Kades tersebut sudah jelas diatur dalam UU Pemilu,” kata Badrul, Senin,27 November 2023.
“Ada sanksi pidana Pemilu bagi yang melanggar,” sambungnya.
Badrul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, elemen dalam Pemdes haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon.
Pemdes sebagaimana Pasal 490 dilarang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye
“Iya betul, Pemdes harus netral, sebagaimana ketentuan pasal 280 dilarang diikutsertakan atau ikut serta dalam kampanye Pemilu,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa bagi Kades maupun prades yang melangar undang-undang itu dengan terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 12 juta.
“Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.
Saat disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan adanya Kades maupun prades yang tidak netral, Badrul mengaku, saat ini pihaknya masih belum menerima laporan.
Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan aktif melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu.
“Karena merupakan tindak pidana pemilu, maka terhadap kades yang terlibat kampanye akan ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono












