WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Aparatur Pemdes Dilarang Terlibat Politik Praktis, Ancaman Pidana Menanti – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
27 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Img 20231127 Wa0071.jpg

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang tegas untuk terlibat ke dalam politik praktis yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik pengusung Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kades sampai dengan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mengikuti kampanye dan menggiring suara ke salah satu paslon.

“Larangan kampanye bagi Kades tersebut sudah jelas diatur dalam UU Pemilu,” kata Badrul, Senin,27 November 2023.

“Ada sanksi pidana Pemilu bagi yang melanggar,” sambungnya.

Badrul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, elemen dalam Pemdes haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon.

Pemdes sebagaimana Pasal 490 dilarang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye

“Iya betul, Pemdes harus netral,  sebagaimana ketentuan pasal 280 dilarang diikutsertakan atau ikut serta dalam kampanye Pemilu,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa bagi Kades maupun prades yang melangar undang-undang itu dengan terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 12 juta.

“Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.

Saat disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan adanya Kades maupun prades yang tidak netral, Badrul mengaku, saat ini pihaknya masih belum menerima laporan.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan aktif melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu.

“Karena merupakan tindak pidana pemilu,  maka terhadap kades yang terlibat kampanye akan ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Desa (Pemdes) dilarang tegas untuk terlibat ke dalam politik praktis yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik pengusung Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Badrul Munir mengatakan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, Kades sampai dengan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis seperti mengikuti kampanye dan menggiring suara ke salah satu paslon.

“Larangan kampanye bagi Kades tersebut sudah jelas diatur dalam UU Pemilu,” kata Badrul, Senin,27 November 2023.

“Ada sanksi pidana Pemilu bagi yang melanggar,” sambungnya.

Badrul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 nanti, elemen dalam Pemdes haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu paslon.

Pemdes sebagaimana Pasal 490 dilarang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye

“Iya betul, Pemdes harus netral,  sebagaimana ketentuan pasal 280 dilarang diikutsertakan atau ikut serta dalam kampanye Pemilu,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa bagi Kades maupun prades yang melangar undang-undang itu dengan terlibat dalam politik praktis maka akan dapat dikenakan pidana Pemilu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 12 juta.

“Dalam pasal 490 dijelaskan bahwa setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya.

Saat disinggung apakah Bawaslu sudah menerima laporan adanya Kades maupun prades yang tidak netral, Badrul mengaku, saat ini pihaknya masih belum menerima laporan.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk terut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan aktif melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu.

“Karena merupakan tindak pidana pemilu,  maka terhadap kades yang terlibat kampanye akan ditangani oleh tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
012426600 1421502335 Presskon Tokoh Lintas Agama Foto 3 .jpg

Netralitas Pemilu butuh Peran masyarakat sipil untuk Mengawasi Kerja Bawaslu-Kpu

2711 Tawuran.jpg

Ketahuan Hendak Tawuran, 6 Pelajar Bantul Ini Diamankan Warga » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kalau Ganjar-Mahfud Menang, Jokowi Mau Diapa-apain Terserah » Warga Berita

Kalau Ganjar-Mahfud Menang, Jokowi Mau Diapa-apain Terserah » Warga Berita

29 Januari 2024
Empat Divisi Terbaik Polda Jabar Versi Publik Jawa Barat – Warga Berita

Empat Divisi Terbaik Polda Jabar Versi Publik Jawa Barat – Warga Berita

5 Juni 2024
Resahkan Warga, BPBD Pandeglang dan Tim PLN Evakuasi Sarang Tawon Vespa – Warga Berita

Resahkan Warga, BPBD Pandeglang dan Tim PLN Evakuasi Sarang Tawon Vespa – Warga Berita

27 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In