WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa Dasarnya? Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Mei 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Apa Dasarnya? Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

 

 

Warga Berita, JAKARTA – Penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3).

Namun, sebelum penjatuhan saksi administratif, lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk menjawab. Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Kemudian, dalam draf RUU disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Draft ini tidak terbuka atau tidak dipublikasikan secara umum, ini yang menjadi keprihatinan kita selama ini bahwa DPR ini sembunyi-sembunyi,” katanya.

Berikut isi Pasal 50B ayat (1): SIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) paling sedikit memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran dalam rangka:

1. Menjaga nilai Pancasila sebagai pedoman hidup;

2. Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;

4. Menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5. Penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan;

5. Penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan;

7. Penghormatan terhadap hak privasi dan pelindungan data pribadi;

8. Pelindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, dan kelompok masyarakat minoritas;

9. Penghormatan atas lambang negara;

10. Kewajiban netralitas;

11. Tayangan politik yang adil dan berimbang;

12. Penegakan etika jurnalistik khusus di bidang Penyiaran;

13. Penegakan etika periklanan;

14. Bahasa;

15. Teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing;

16. Penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak;

17. Program faktual dan nonfaktual;

18. Pembatasan durasi tayangan program Siaran yang bersifat serial;

19. Blocking time;

20. Penempatpaduan produk;

21. Relai Siaran;

22. Hak siar;

23. Ralat dan hak jawab Isi Siaran;

24. Arsip Isi Siaran dan Konten Siaran;

25  Identifikasi Konten Siaran pada Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan platform teknologi Penyiaran lainnya;

26. Dan penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dimulainya Siaran dan setelah diakhirinya Siaran.

Berikut isi Pasal 50B ayat (2): Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:

1. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;

2. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;

3. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

4. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

5. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;

6. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;

7.Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender;

8. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;

9. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

10. Penyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

11. Dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Kemudian, berikut isi Pasal 50b ayat (3): Pelanggaran atas SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa:

1. Teguran tertulis;

2. Pemindahan jam tayang;

3. Pengurangan durasi Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;

4. Pengaturan penggantian judul dan/atau alur cerita;

5. Penghentian sementara Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;

6. Denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI;

7. Penghentian Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah;

8. Daniel/atau rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut IPP.

Lalu, ini isi Pasal 50B ayat (4): Pengisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (5) yang melanggar SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh KPI berupa:

1. Teguran;

2. San/atau pelarangan tampil.

 


Post Views: 2

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Udinus dan Kemenkop UKM Gelar Entrepreneur Hub, Beri wadah…

Udinus dan Kemenkop UKM Gelar Entrepreneur Hub, Beri wadah...

Sambangi Kampung Nelayan, Bhabinkamtibmas Polsek Brebes Rangkul Warga Ikut Jaga Kamtibmas

Sambangi Kampung Nelayan, Bhabinkamtibmas Polsek Brebes Rangkul Warga Ikut Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Desainer Lokal Banten Tampil Memukau di Malaysia – Warga Berita

Desainer Lokal Banten Tampil Memukau di Malaysia – Warga Berita

8 Mei 2024
Whatsapp Image 2023 11 27 At 12.05.54 Scaled.jpeg

KPU Lebak Umumkan Titik Lokasi Kampanye di 6 Dapil – Warga Berita

27 November 2023
Surat Suara.jpg

KPU Terkendala Pencetakan Surat Suara Tahap Dua

29 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In