SERANG, Warga Berita – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Ali Faisal, menegaskan fungsi dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mencegah kecurangan pada Pemilu 2024.
Ali mengatakan, pihaknya memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024. Katanya, setiap tahapan terdapat potensinya masing-masing.
“Semua tahapan ini ada potensinya, dan sudah kita petakan semua termasuk pada tahapan pemungutan suara yang tinggal belasan hari lagi ini,” katanya, Senin, 29 Januari 2024.
Bawaslu, kata Ali, terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu hingga tingkat TPS melalui PTPS.
Anggota PTPS memiliki fungsi vital dalam pengawasan di tingkat TPS sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Jika dalam pengawasannya ditemukan indikasi kecurangan, maka PTPS bisa menegur pihak yang bersangkutan, baik KPU maupun peserta Pemilu, dan melaporkannya kepada Bawaslu.
“Kita sekali lagi menekankan kepada PTPS untuk melakukan pengawasan secara maksimal guna menghindari kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini,” ujarnya.
Menurut Ali, pihaknya akan melakukan fungsi penguatan sanksi dan PTPS agar memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil, jauh dari praktik kecurangan yang adapat mencoreng citra demokrasi di Indonesia. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Ali Faisal, menegaskan fungsi dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam mencegah kecurangan pada Pemilu 2024.
Ali mengatakan, pihaknya memetakan kerawanan dan potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024. Katanya, setiap tahapan terdapat potensinya masing-masing.
“Semua tahapan ini ada potensinya, dan sudah kita petakan semua termasuk pada tahapan pemungutan suara yang tinggal belasan hari lagi ini,” katanya, Senin, 29 Januari 2024.
Bawaslu, kata Ali, terus melakukan pengawasan tahapan Pemilu hingga tingkat TPS melalui PTPS.
Anggota PTPS memiliki fungsi vital dalam pengawasan di tingkat TPS sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Jika dalam pengawasannya ditemukan indikasi kecurangan, maka PTPS bisa menegur pihak yang bersangkutan, baik KPU maupun peserta Pemilu, dan melaporkannya kepada Bawaslu.
“Kita sekali lagi menekankan kepada PTPS untuk melakukan pengawasan secara maksimal guna menghindari kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini,” ujarnya.
Menurut Ali, pihaknya akan melakukan fungsi penguatan sanksi dan PTPS agar memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil, jauh dari praktik kecurangan yang adapat mencoreng citra demokrasi di Indonesia. (*)
Editor: Agus Priwandono












