SERANG,Warga Berita-Sebanyak 3 pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan enam bungkus tembakau gorila dengan berat 70 gram lebih.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (27), AN (22) dan SU (17). AR merupakan warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Sedangkan, AN dan SU warga Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Ada tiga pelaku yang kami amankan terkait kasus penyalahgunaan tembakau gorila atau tembakau sintesis ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu 29 Mei 2024.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pengembangan itu, petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan menangkap AR terlebih dahulu.
AR ditangkap di rumahnya, pada Kamis dinihari, 9 Mei 2024. Selanjutnya, dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap AN dan SU di rumahnya pada Selasa dinihari, 28 Mei 2024. “Para pelaku ini kami amankan di rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Condro mengungkapkan, dari penangkapan di lokasi pertama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus tembakau gorila dengan berat bruto 3,68 gram. Sedangkan di lokasi kedua sebanyak 73,47 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini juga diamankan barang bukti lain berupa tiga unit ponsel dan satu timbangan digital,” ungkap mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Condro menerangkan, dari keterangan para pelaku tersebut, mereka mendapatkan barang terlarang itu dari media sosial. Rencananya, tembakau gorila tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan Kabupaten Lebak. “Pengakuannya didapatkan dari media sosial,” ujar pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Sementara, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur alumnus Akpol 2005 ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












