SERANG, Warga Berita–Sekda Banten yang kini juga menjabat sebagai Pj Gubernur Banten menegaskan bahwa jabatan Sekda atau Jabatan Pimpinan Tinggal (JPT) Madya dan JPT Pratama tidak habis dalam lima tahun. Hal itu diungkapkan Al menanggapi banyaknya komentar yang menyebutkan bahwa dirinya berakhir menjadi Sekda Banten pada 27 Mei 2024 atau lima tahun setelah ia dilantik sebagai Sekda Banten pada 2022 lalu
“Di ketentuan tentang lima tahun itu, di sana juga menetapkan pasal berikutnya itu dapat diperpanjang. Dalam rangka diperpanjang itu sampai dengan penetapan keputusan baru jadi klausul itu tidak menyebutkan bahwa setelah itu berhenti dengan sendirinya itu tidak ada,” tegas Al di Gedung Negara Provinsi Banten, Sabtu, 19 Mei 2024 malam.
Maka seperti juga yang lain yakni JPT Pratama, sepanjang belum dikeluarkan surat pemberhentiannya itu ketentuan yang lama tetap berlaku karena tidak ada klausul yang mengatakan bahwa belum dikeluarkan surat pemberhentiannya itu ketentuan yang lama tetap berlaku karena tidak ada klausul yang mengatakan bahwa batas waktu. “Di surat keputusan tidak menyebutkan sampai dengan tanggal,” ungkapnya.
Maka, lanjut Al, jabatannya terus berjalan hingga mengajukan proses pengajuan perpanjangan. Ada beberapa proses perpanjangan, yakni metode evaluasi dan metode yang memfungsikan SK yang sudah ada. “Kan itu bagian dari saran administrasi namanya. Nah itu kita menggunakan ruang itu. Jadi tidak ada ketentuan bahwa tanggal 27 Mei berakhir dengan sendirinya. Tidak ada. Bahwa bila belum ada SK Presiden yang baru tentang jabatan Sekretaris Daerah Banten itu, maka pemahamannya terus berjalan sampai dengan ketentuan itu ditetapkan kembali,” terangnya.
Kata dia, selama belum ada SK Presiden terkait jabatan Sekda, maka terus berjalan agar tidak terjadi kekosongan.
Editor : Merwanda












