WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Netralitas Pegawai Pemprov Banten – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
20 November 2023
Reading Time: 1 min read
0
Whatsapp Image 2023 11 20 At 19.19.25.jpeg

SERANG, Warga Berita – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.

Surat edaran itu menginstruksikan beberapa larangan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pertama, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Larangan bentuk dukungan itu, Warga Berita lain, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketiga, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan beberapa hal.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.

Surat edaran itu menginstruksikan beberapa larangan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pertama, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, Calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Larangan bentuk dukungan itu, Warga Berita lain, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Kedua, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketiga, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Al Muktabar juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melakukan beberapa hal.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Eafaccd3 726e 4d42 B308 05aa59157a01.jpg

Gibran Beri Jaket ke Mahfud dan Miniatur Vespa ke Cak Imin

Menteri Panrb Abdullah Azwar Anas.jpeg

Pemerintah Masih Matangkan Rencana ASN Pindah ke IKN Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tingkat Kemiskinan Paling Tinggi, Kabupaten Lebak dan Pandeglang Jadi Prioritas Baja Mantra – Warga Berita

Tingkat Kemiskinan Paling Tinggi, Kabupaten Lebak dan Pandeglang Jadi Prioritas Baja Mantra – Warga Berita

1 Desember 2023
Harga Telur Melonjak di Pasar Rangkasbitung, Capai Rp 35 Ribu per Kilogram – Warga Berita

Harga Telur Melonjak di Pasar Rangkasbitung, Capai Rp 35 Ribu per Kilogram – Warga Berita

16 Mei 2024
TKN Prabowo-Gibran Terima Dukungan Empat Relawan, Mulai Komunitas Disabilitas hingga Fotografer – Warga Berita

TKN Prabowo-Gibran Terima Dukungan Empat Relawan, Mulai Komunitas Disabilitas hingga Fotografer – Warga Berita

8 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In