SERANG,Warga Berita-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten sendiri telah memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan aset daerah.
Diketahui, ratusan aset milik Pemprov Banten saat ini masih bermasalah. Bahkan, banyak di antaranya yang kini dikuasai oleh pihak swasta, dan beralih fungsi.
Salah satunya yakni Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan dikuasai pihak swasta. Kasus Situ Ranca Gede ini pun tengah diselidiki oleh Kejati Banten.
“Kita memiliki kerjasama dengan Kejati dan juga di bawah koordinasi KPK atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yaitu adalah bagian dari aset daerah dan bila ada pelanggaran-pelanggaran di sana tentu akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Al Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 22 Januari 2024.
Al Muktabar mengatakan, proses hukum harus ditegakkan. Pihaknya pun mendukung penuh Kejati Banten dalam penyelidikan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede ini.
“Kita tentu semua patuh kepada hukum yang sedang berproses, dan kita semua di mata hukum sama,” ucapnya.
Ia menyebut, Situ itu dan aset daerah lainnya seharusnya digunakan semaksimal mungkin guna kepentingan daerah, bukan kepentingan pihak swasta maupun pribadi.
Pria yang masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Pemprov Banten ini meminta kepada Kejati Banten untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus aset daerah ini.
“Aset daerah ini seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi daerah, sehingga bila ada indikasi-indikasi terkait dengan perlunya pendekatan hukum. Maka itu harus ditegakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengakui bahwa Pemprov Banten baru memberikan perhatian kepada aset jenis situ dalam lima tahun terahir ini.
Menurutnya, penyelesaian masalah aset jenis situ ini sangat lah sulit dan memerlukan proses yang alot, sebab banyak situ milik Pemprov Banten yang kini sudah dikuasai pihak lain.
“Nah untuk Jakung ini memang baru aware untuk situ itu mungkin di 5 tahun terakhir ini kan kita bertahap, untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja sudah luar biasa effort nya lama,” ungkapnya.
“Beda dengan bidang-bidang lain sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses pengadaan, karena situ ini kita akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007 itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN kita hanya mencatat saja,” tambahnya.
Selain Situ Ranca Gede Jakung, Rina mengatakan, Pemprov Banten memiliki 333 bidang aset lainnya yang masih bermasalah.
Ratusan aset itu didominasi oleh aset tanah yang mencapai 171 bidang, sementara, untuk situ tinggal 127 bidang yang masih bermasalah.
“Kita mempunyai di catatan aset daerah kita situ itu 137, dari 137 situ itu kita lakukan pensertifikatan sudah 10 bidang sertifikat, nanti PR kita tinggal 127 lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten sendiri telah memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di bawah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan aset daerah.
Diketahui, ratusan aset milik Pemprov Banten saat ini masih bermasalah. Bahkan, banyak di antaranya yang kini dikuasai oleh pihak swasta, dan beralih fungsi.
Salah satunya yakni Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan dikuasai pihak swasta. Kasus Situ Ranca Gede ini pun tengah diselidiki oleh Kejati Banten.
“Kita memiliki kerjasama dengan Kejati dan juga di bawah koordinasi KPK atas pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah yaitu adalah bagian dari aset daerah dan bila ada pelanggaran-pelanggaran di sana tentu akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Al Muktabar saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 22 Januari 2024.
Al Muktabar mengatakan, proses hukum harus ditegakkan. Pihaknya pun mendukung penuh Kejati Banten dalam penyelidikan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede ini.
“Kita tentu semua patuh kepada hukum yang sedang berproses, dan kita semua di mata hukum sama,” ucapnya.
Ia menyebut, Situ itu dan aset daerah lainnya seharusnya digunakan semaksimal mungkin guna kepentingan daerah, bukan kepentingan pihak swasta maupun pribadi.
Pria yang masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Pemprov Banten ini meminta kepada Kejati Banten untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus aset daerah ini.
“Aset daerah ini seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi daerah, sehingga bila ada indikasi-indikasi terkait dengan perlunya pendekatan hukum. Maka itu harus ditegakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengakui bahwa Pemprov Banten baru memberikan perhatian kepada aset jenis situ dalam lima tahun terahir ini.
Menurutnya, penyelesaian masalah aset jenis situ ini sangat lah sulit dan memerlukan proses yang alot, sebab banyak situ milik Pemprov Banten yang kini sudah dikuasai pihak lain.
“Nah untuk Jakung ini memang baru aware untuk situ itu mungkin di 5 tahun terakhir ini kan kita bertahap, untuk menyelesaikan 10 bidang situ aja sudah luar biasa effort nya lama,” ungkapnya.
“Beda dengan bidang-bidang lain sudah clear atau bidang bidang lain yang diproses pengadaan, karena situ ini kita akui pada saat pemeriksaan sekitar tahun 2007 itu berdasarkan hasil inventarisasi dari kanwil BPN kita hanya mencatat saja,” tambahnya.
Selain Situ Ranca Gede Jakung, Rina mengatakan, Pemprov Banten memiliki 333 bidang aset lainnya yang masih bermasalah.
Ratusan aset itu didominasi oleh aset tanah yang mencapai 171 bidang, sementara, untuk situ tinggal 127 bidang yang masih bermasalah.
“Kita mempunyai di catatan aset daerah kita situ itu 137, dari 137 situ itu kita lakukan pensertifikatan sudah 10 bidang sertifikat, nanti PR kita tinggal 127 lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi