Aksi demonstrasi penolakan terhadap Undang-Undang TNI (UU TNI) di kantor DPRD Malang berujung anarkis pada Minggu (23/3/2025). Ratusan massa aksi mencoba membakar Gedung DPRD Kota Malang, menyebabkan kerusakan parah dan memicu kericuhan dengan aparat keamanan.
Kronologi Pembakaran Gedung DPRD Kota Malang
Kebakaran Gedung DPRD Kota Malang dimulai sekitar pukul 18.00 WIB ketika salah satu massa aksi melemparkan bom molotov ke lantai dua bagian depan gedung. Bom molotov tersebut mengenai teras gedung dan api dengan cepat menyambar ke bagian bawah gedung.
Kebakaran membesar saat massa aksi terus melemparkan batu dan petasan ke arah gedung. Mereka juga membakar kursi-kursi dan tiang-tiang yang diambil dari pos gedung. Peserta aksi meneriakkan yel-yel “Revolusi Revolusi” dan salah seorang peserta aksi berteriak “Ayo-ayo Malang membara, kita tolak dan kita bakar gedung DPRD Kota Malang”.
Kericuhan dengan Aparat
Aksi massa semakin brutal ketika mereka menjebol pagar sisi utara Gedung DPRD Kota Malang. Setelah berhasil masuk, mereka membakar bagian dalam gedung dan merusak sejumlah fasilitas umum. Kaca-kaca gedung pecah akibat lemparan batu, dan suasana semakin kacau.
Melihat situasi yang semakin anarkis, aparat kepolisian dan TNI turun tangan sekitar pukul 18.41 WIB. Mereka menggunakan water cannon (meriam air) dari mobil pemadam kebakaran untuk memukul mundur massa aksi. Massa dipaksa mundur hingga ke Jalan Kertanegara, dan beberapa demonstran diamankan oleh petugas.
Aksi ini menimbulkan korban luka-luka di kedua belah pihak. Sejumlah massa aksi dan personel kepolisian/TNI mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Selain itu, kerusakan parah terjadi pada Gedung DPRD Kota Malang, termasuk pos jaga, kursi, tiang, dan fasilitas lainnya.
Rimzah, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, yang tiba di lokasi setelah kericuhan, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi anarkis seperti ini tidak dapat dibenarkan dan merugikan banyak pihak.












