Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia tanah. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Tengah pada 15 Juli 2024, AHY mengungkap dua kasus besar mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,41 triliun.
Kasus Pemalsuan Akta di Grobogan
Kasus pertama yang diungkap AHY merupakan kasus terbesar yang berhasil diidentifikasi hingga saat ini. Kasus ini melibatkan pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang warga dari Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, yang dibantu oleh seorang oknum notaris.
AHY menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. “Tersangka melakukan pemalsuan otentik tentang pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris,” ungkap AHY. Tanah seluas 82,6 hektare yang seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri, termasuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, dan sejumlah pabrik, menjadi objek pemalsuan.
Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menegaskan bahwa potensi kerugian masyarakat dan negara sebesar kurang lebih Rp 3,41 triliun berhasil diselamatkan. Nilai ini dihitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan pembangunan kawasan industri yang direncanakan.
Penipuan dan Penggelapan di Semarang
Kasus kedua yang diungkap AHY terjadi di Kota Semarang, dengan tersangka warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi. Korban dan tersangka awalnya bertemu untuk membahas lokasi dan harga perumahan, kemudian sepakat membuat perjanjian jual beli di hadapan notaris. Korban membayar uang muka sebesar Rp 250 juta beserta biaya lainnya.
Namun, saat korban mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Maret 2020, pengajuan tersebut ditolak karena belum ada Akta Jual Beli (AJB). Tersangka terus berdalih agar korban menunggu prosesnya, tetapi setelah menunggu lama dan tidak ada perkembangan, korban meminta pengembalian uang. Meskipun tersangka menyanggupi untuk mengembalikan uang secara mengangsur, ia tidak pernah menepati janjinya. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis yang telah dipidana selama dua tahun penjara dalam kasus serupa.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar, termasuk hilangnya pendapatan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh),” jelas AHY. Ia juga menekankan bahwa kasus semacam ini sering terjadi di masyarakat dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Pesan AHY kepada Masyarakat
AHY berpesan agar masyarakat lebih waspada dan teliti saat memproses pembuatan akta tanah. “Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah. Lakukan verifikasi dokumen jika tidak yakin, datanglah ke kantor-kantor Pertanahan setempat,” tegasnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus-kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah yang dapat merugikan masyarakat.
Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menambahkan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum di wilayah Jawa Tengah. “Investasi akan semakin datang karena kepastian hukum di Jawa Tengah,” ujarnya. Kapolda juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Polda Jawa Tengah telah mengungkap empat kasus dari target tiga kasus yang diberikan Mabes Polri, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas mafia tanah.
Pengungkapan dua kasus besar mafia tanah di Jawa Tengah oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga hak kepemilikan tanah yang sah. Dengan langkah-langkah yang tepat dan kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat serta investor terhadap sistem pertanahan di Indonesia dapat terus meningkat. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dokumen tanah yang dimiliki.












