Warga Berita – Ahmad Doli Kurnia menilai, UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur tentang Kementerian sudah ketinggalan zaman. Sebab, UU tersebut sudah berusia 16 tahun.
“Sementara, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah makin maju,” kata Doli Jakarta, Kamis (9/5/2024). Karenanya, menurut Doli, perlu segera dilakukan revisi untuk mengikuti perkembangan zaman.
Ketua Komisi II DPR RI pun lantas meminta wacana penambahan Kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Apalagi semata dikaitkan dengan politik pragmatis.
Doli mengatakan, kini memang sudah waktunya dilakukan Revisi Undang Undang (RUU). Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu.
“Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah, karena situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah. Jadi, menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu,” ucap Doli.
Doli menegaskan, jika nantinya RUU itu dibahas di DPR, masih akan dilakukan kajian akademik. Termasuk uji publik, hingga nanti disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.
Ia menilai, RUU Kementerian juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan menurutnya perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.
“Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian,” katanya. Diketahui, dalam beberapa waktur terakhir wacana penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran kian santer diperbincangkan publik.














