LEBAK,Warga Berita-Keluarga ahli waris Iqbal Firdausi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung yang meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu mempertanyakan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah maupun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
“Saya masih perjuangkan hak-hak almarhum suami saya. Sampai saat ini belum ada santunan dari BPJS maupun dari KPU Lebak,” kata Siti Apipah istri dari almarhum Iqbal, Senin 26 Februari 2024.
Dia mempertanyakan terkait santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
“Suami saya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, saya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk itu, Iip mendatangi PPS Kelurahan MCT, namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak. Tidak sampai di situ, Iip kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS, namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.
“Saya juga memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah. Padahal saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan untuk keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tapi untuk keluarga saya sama sekali tidak perhatian dari pemda maupun KPU,” ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia tengah dalam proses pengajuan ke BPJS ketenagakerjaan.
“Sedang nunggu pencairan. Ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia atas nama Iqbal Firdausyi TPS 9 Rangkasbitung pada 7 Februari 2024 dan Nurdin Royani TPS 3 Cilangkap Kalanganyar yang menigggal pada 22 Februari 2024,” katanya.
Dewi mengatakan, kedua angota KPPS yang meninggal dunia tersebut akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara untuk Dina Octaviani anggota KPPS 6 Desa Sangiang Tanjung yang mengalami kecelakaan pihak BPJS sedang memastikan dulu cacat permanen atau bukan untuk menentukan angka santunannya,” jelasnya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi
LEBAK,Warga Berita-Keluarga ahli waris Iqbal Firdausi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur (MCT), Kecamatan Rangkasbitung yang meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu mempertanyakan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah maupun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
“Saya masih perjuangkan hak-hak almarhum suami saya. Sampai saat ini belum ada santunan dari BPJS maupun dari KPU Lebak,” kata Siti Apipah istri dari almarhum Iqbal, Senin 26 Februari 2024.
Dia mempertanyakan terkait santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
“Suami saya meninggal dunia setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat itu, saya langsung mencari informasi apakah ahli waris berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk itu, Iip mendatangi PPS Kelurahan MCT, namun PPS tidak memberikan penjelasan apakah ahli waris berhak mendapatkan BPJS atau tidak. Tidak sampai di situ, Iip kemudian mempertanyakan masalah tersebut kepada pegawai BPJS, namun pegawai BPJS yang merupakan tetangga dekatnya menyampaikan bahwa suaminya belum didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan oleh KPU Lebak.
“Saya juga memberanikan diri mendatangi KPU Lebak. Oleh staf KPU Lebak, diminta untuk membuat surat kematian. Tapi, setelah itu tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak maupun pemerintah daerah. Padahal saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan untuk keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tapi untuk keluarga saya sama sekali tidak perhatian dari pemda maupun KPU,” ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia tengah dalam proses pengajuan ke BPJS ketenagakerjaan.
“Sedang nunggu pencairan. Ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia atas nama Iqbal Firdausyi TPS 9 Rangkasbitung pada 7 Februari 2024 dan Nurdin Royani TPS 3 Cilangkap Kalanganyar yang menigggal pada 22 Februari 2024,” katanya.
Dewi mengatakan, kedua angota KPPS yang meninggal dunia tersebut akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara untuk Dina Octaviani anggota KPPS 6 Desa Sangiang Tanjung yang mengalami kecelakaan pihak BPJS sedang memastikan dulu cacat permanen atau bukan untuk menentukan angka santunannya,” jelasnya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi










