8 Aksi Konvergensi Penanganan Stunting yang Jadi Fokus TPPS Kabupaten Cilacap
CILACAP – Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Cilacap mengikuti Penilaian Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 tingkat Jawa Tengah, Rabu dan Kamis (29-30/5/2024) secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Hadir secara langsung di Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sujito yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), dr. Pramesti Griana Dewi, menjelaskan 8 Aksi Konvergensi Penanganan Stunting yang Jadi Fokus penanganan stunting di Kabupaten Cilacap.
Dalam paparannya kepada tim panelis, Sujito mengatakan bahwa pada aksi pertama terkait dengan analisis situasi, TPPS Cilacap sudah menentukan 10 Desa Lokus Stunting dari 5 Kecamatan di Kabupaten Cilacap berdasarkan ranking prioritas.
“Aksi pertama kami melakukan analisis situasi yang terdiri dari 3 elemen yakni Jumlah dan Prevalensi Stunting, Jumlah Keluarga Risiko Stunting dan Data Cakupan Layanan. Kami telah menetapkan Lokus Stunting juga yang didukung dengan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 440/509/26 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Prioritas Stunting Kabupaten Cilacap Tahun 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Sujito menjelaskan pada Aksi Kedua, TPPS telah menyusun rencana kegiatan percepatan penurunan stunting secara berintegrasi dari masing-masing OPD, Perusahaan melalui CSR sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
“Adapun anggaran yang dialokasikan untuk penanganan stunting tahun 2023 sebanyak Rp 67.323.311.112,- sebagaimana yang telah dirinci di paparan,” katanya.
Rencana kegiatan yang telah dilakukan diantaranya Pemberian Makanan Tambahan (PMT), PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), Pendampingan Calon Pengantin dan Ibu Hamil, Kampanye Gemarikan (Gemar Makan Ikan), Penanganan Sampah, Pelatihan Kader, Pelatihan Gempita Canting (Gerakan Pemanfaatan Pekarangan Cegah Stunting) dan lainnya.
Pada Aksi Ketiga, terkait dengan Rembug Stunting, Sujito mengatakan TPPS telah melaksanakan Rembug Stunting tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Untuk Aksi Keempat terkait dengan regulasi, TPPS telah Menyusun dan menetapkan beberapa regulasi dimulai dengan Perda, Perbup hingga Surat Edaran Bupati.
“Contohnya yang sudah tersusun adalah Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perbup Cilacap No. 128 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No 257 tahun 2018 tentang Keuangan Desa, Perbup Cilacap No 129 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor : 400.13/2655/26 tentang Pelayanan KB-PP dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023,” jelasnya.
Kemudian Aksi Kelima terkait dengan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tim Pendamping Keluarga (TPK) & TPPS, tim telah melakukan beberapa kegiatan seperti Peningkatan Kapasitas KPM, Pendampingan PMT dan Edukasi Stunting oleh Pemdes Bagi Kelompok Sasaran hingga Pembinaan PHBS di tingkat Desa.
Kemudian Sujito mengatakan pada Aksi Keenam terkait dengan Manajemen Data, masih ada masalah yang ditemui terkait data cakupan layanan bersifat spesifik dan sensitif, Persentase Remaja Putri yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah dan Input Aplikasi Elsimil belum Optimal dikarenakan sering Erorr.
“Solusi yang kami lakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi data hingga tingkat Desa, penggunaan google spreadsheet serta melaporkan dan konsultasi kepada penyedia aplikasi,” ucapnya.
Aksi Ketujuh terkait Publikasi, Sujito menerangkan TPPS telah melakukan publikasi data dan informasi terkait penurunan stunting melalui media baik media sosial, elektronik, maupun pada pertemuan-pertemuan.
Pada aksi terakhir, yakni Aksi Kedelapan terkait dengan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir, Sujito menjabarkan realisasi anggaran dan capaian indikator layanan.
“Anggaran Alhamdulillah ada peningkatan, rencana Rp 67.323.311.112,- kemudian sampai akhir tahun 2023 ada anggaran tambahan setelah perubahan menjadi Rp 75.303.140.087,- termasuk dana CSR dari Perusahaan,” terangnya kepada panelis.
Mengenai hambatan, Sujito mengakui masih terdapat beberapa indikator layanan baik yang bersifat spesifik maupun sensitif yang belum mencapai target.
“Sehingga kami merencanakan ada tindak lanjut untuk memenuhi target yang belum kami capai dengan Optimalisasi Koordinasi dan Konsolidasi di dalam TPPS baik Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, kemudian optimalisasi kegiatan, dan monitoring secara berkala,” imbuhnya.
Beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh TPPS Kabupaten Cilacap untuk menangani stunting diantaranya Cething Oli (Cegah Stunting dengan Olahan Ikan), Berkah Cething (Belajar Rahasia Nikah Cegah Stunting), dan website Sinergi (Sinergitas Untuk Negeri Kab. Cilacap). (my/kominfo)


Tinggalkan Balasan