WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

26 OPD di Pemprov Banten Bisa WFH, 7 OPD Wajib WFO – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
14 April 2024
Reading Time: 2 mins read
0
26 OPD di Pemprov Banten Bisa WFH, 7 OPD Wajib WFO – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 27 OPD di lingkup Pemprov Banten diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) paling banyak 50 persen dan sisanya tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Dalam surat yang ditandatangani Al Muktabar pada 14 April 2024 itu sebutkan, 27 OPD yang boleh melakukan WFH yakni Bappeda, BKD, BPKAD, BPSDM, Badan Kesbangpol, Badan Penghubung, dan Diskominfo SP.

Berikutnya, Dinkop UKM, DPMPTSP, Dispora, DPK, DKP, Distan, dan Dinas Ketapang. Kemudian, Disperindag, DP3AKKB, DLHK, Disnakertrans, DPUPR, DPRKP, Dindikbud, dan Inspektorat. Selain itu, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD juga dapat melakukan WFH paling banyak 50 persen.

Sementara, tujuh OPD lainnya harus 100 persen menerapkan WFO. Yakni Dinkes, Satpol PP, Bapenda, BPBD, DESDM, Dispar, dan Dishub.

Surat edaran itu dibuat dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan beberapa hal.

Yakni penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu, 17 April 2024. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY » Warga Berita

Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY » Warga Berita

Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot » Warga Berita

Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Bawa Pengurus PAN se-Indonesia Sowan ‘King Maker’ Jokowi, Zulhas:  Beliau Owner PAN » Warga Berita

Bawa Pengurus PAN se-Indonesia Sowan ‘King Maker’ Jokowi, Zulhas:  Beliau Owner PAN » Warga Berita

11 Mei 2024
Bawaslu Tegaskan, Ucapan “Goblok” oleh Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu » Warga Berita

Bawaslu Tegaskan, Ucapan “Goblok” oleh Prabowo Bisa Dijerat Pidana Pemilu » Warga Berita

10 Januari 2024
Udinus Resmi Dapat Status ‘Accredited’ pada Akreditasi IABEE…

Udinus Resmi Dapat Status ‘Accredited’ pada Akreditasi IABEE…

1 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In