WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

25 ASN Pemprov Banten Disanksi BKD, Enam Orang Dipecat – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
15 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
25 ASN Pemprov Banten Disanksi BKD, Enam Orang Dipecat – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sepanjang tahun 2023. Bahkan, enam di antaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 25 ASN. Mereka diberi sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana,” ujar Nana kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

Nana menuturkan, dari 25 ASN, 17 di antaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dengan rincian, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang, dan tujuh kasus hukuman berat.

“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ucapnya.

Sedangkan, sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.

Selain itu, terdapat delapan ASN yang terseret kasus pidana. Mereka pun sudah diberikan sanksi, bahkan hingga pemecetaan.

“Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, terlepas dari jabatannya, siapa pun akan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pejabat ASN jika tersangkut kasus pidana.

Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos.

Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.

“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sepanjang tahun 2023. Bahkan, enam di antaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 25 ASN. Mereka diberi sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana,” ujar Nana kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

Nana menuturkan, dari 25 ASN, 17 di antaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dengan rincian, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang, dan tujuh kasus hukuman berat.

“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ucapnya.

Sedangkan, sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.

Selain itu, terdapat delapan ASN yang terseret kasus pidana. Mereka pun sudah diberikan sanksi, bahkan hingga pemecetaan.

“Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, terlepas dari jabatannya, siapa pun akan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pejabat ASN jika tersangkut kasus pidana.

Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos.

Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.

“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Tingkatkan Keterampilan Santri, BLK Komunitas Ponpes Assalam Kemiri Diresmikan – Warga Berita

Tingkatkan Keterampilan Santri, BLK Komunitas Ponpes Assalam Kemiri Diresmikan – Warga Berita

DEBAT CAPRES – Sindir Prabowo, Anies Miris Banyak Anggota TNI Tak Punya Rumah Dinas

Anies Janji Bakal Hapus Persyaratan Diskriminatif dalam Rekrutmen Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Whatsapp Image 2023 11 15 At 13.43.03.jpeg

Penanaman 10 Juta Pohon Serentak Kapolda Jateng Pimpin Penanaman Ribuan Pohon di Lahan Kritis

15 November 2023
PKS Raup Suara Tertinggi di Jepang

Tanggapan DPP PKS Atas Disahkannya UU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK

6 Juni 2024
Kampanye ‘Rona Kebaya’ Ajak Generasi Muda Kenali Baju Adat…

Kampanye ‘Rona Kebaya’ Ajak Generasi Muda Kenali Baju Adat…

16 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In