SERANG, Warga Berita – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sepanjang tahun 2023. Bahkan, enam di antaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 25 ASN. Mereka diberi sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana,” ujar Nana kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.
Nana menuturkan, dari 25 ASN, 17 di antaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dengan rincian, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang, dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan, sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.
Selain itu, terdapat delapan ASN yang terseret kasus pidana. Mereka pun sudah diberikan sanksi, bahkan hingga pemecetaan.
“Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terlepas dari jabatannya, siapa pun akan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pejabat ASN jika tersangkut kasus pidana.
Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos.
Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.
“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono
SERANG, Warga Berita – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sepanjang tahun 2023. Bahkan, enam di antaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 25 ASN. Mereka diberi sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana,” ujar Nana kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.
Nana menuturkan, dari 25 ASN, 17 di antaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dengan rincian, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang, dan tujuh kasus hukuman berat.
“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ucapnya.
Sedangkan, sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.
Selain itu, terdapat delapan ASN yang terseret kasus pidana. Mereka pun sudah diberikan sanksi, bahkan hingga pemecetaan.
“Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terlepas dari jabatannya, siapa pun akan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pejabat ASN jika tersangkut kasus pidana.
Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos.
Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.
“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












