SERANG, Warga Berita-Safrudin (33) dan Muhammad Rifai (21) warga asal Kampung Kriyan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dilaporkan tewas akibat pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Pontang AKP Junaedi membenarkan membenarkan informasi dua orang warga Kampung Kriyan yang tewas diduga akibat menenggak miras. Keduanya kata dia telah dimakamkan di kediamannya masing-masing.
“Iya minum-minuman keras mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.
Junaedi menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, sebelum tewas kedua korban menenggak miras bersama teman-temannya pada Selasa 9 Januari 2024 hingga Kamis 11 Januari 2024.
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi yang juga rekan-rekan korban. Sebelum meninggal, keduanya ini diketahui sejak Selasa hingga Kamis minum minuman keras,” katanya.
Junaedi mengatakan, pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB, kedua korban membeli tuak sebanyak tiga kantong plastik. Selanjutnya, tiga kantong plastik berisi tuak itu diminum sampai habis.
“Awalnya pada hari Selasa sekira pukul 17.00 Wib, di pos ronda kedua korban membeli minuman jenis tuak sebanyak tiga kantong plastik. Selanjutnya tuak tersebut diminum sampai habis,” katanya.
Setelah tiga kantong miras itu habis, korban Rifai kembali membeli miras sebanyak dua kantong. Miras itu oleh korban hendak bersama rekan-rekannya yang lain yakni Jujun, Agus, dan Robi.
“Kemudian rekan korban bernama Rijal datang ke lokasi sambil membawa dua botol minuman Arak Bali,” katanya.
Junaedi mengatakan, saat kedua korban berkumpul bersama temannya, datang kedua rekannya yang lain bernama Yudi dan Jarim.
“Mereka ini kemudian meminum Arak Bali yang telah campur tuak sampai habis,” katanya.
Selanjutnya Rabu 10 Januari 2024 sambung Junaedi, korban bersama rekan-rekannya Rijal, Agus, Hamyadi, Robi, Dadang, Yudi dan Jarim pergi ke tempat hiburan malam dengan membawa lima liter miras jenis tuak.
“Mereka berangkat ke tempat hiburan dengan menggunakan angkot milik Jarim serta membawa minum tersebut. Namun sesampai di tempat hiburan minuman disita tidak boleh dibawa masuk,” ungkapnya.
Junaedi menambahkan, pada siang harinya korban Safrudin kembali menghubungi Saefullah untuk lanjut pesta miras. Namun ajakan tersebut ditolak, karena Saefullah harus bekerja.
“Setelah pulang kerja sekira pukul 18.10 WIB, Saefullah mampir ke tempat pos ronda. Di sana ada Agus, Rifai, Hamyadi, Safrudin dan Rijal. Saat itu, Safrudin dan Rifai tengah minum miras,” ucapnya.
Junaidi menerangkan, pada Jumat 13 Januari 2024 meninggal dunia. Keduanya meninggal diduga akibat minuman keras. “Safrudin meninggal di rumah sakit, sedangkan Rifai meninggal dunia di rumahnya,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG, Warga Berita-Safrudin (33) dan Muhammad Rifai (21) warga asal Kampung Kriyan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang dilaporkan tewas akibat pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Pontang AKP Junaedi membenarkan membenarkan informasi dua orang warga Kampung Kriyan yang tewas diduga akibat menenggak miras. Keduanya kata dia telah dimakamkan di kediamannya masing-masing.
“Iya minum-minuman keras mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.
Junaedi menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, sebelum tewas kedua korban menenggak miras bersama teman-temannya pada Selasa 9 Januari 2024 hingga Kamis 11 Januari 2024.
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi yang juga rekan-rekan korban. Sebelum meninggal, keduanya ini diketahui sejak Selasa hingga Kamis minum minuman keras,” katanya.
Junaedi mengatakan, pada Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB, kedua korban membeli tuak sebanyak tiga kantong plastik. Selanjutnya, tiga kantong plastik berisi tuak itu diminum sampai habis.
“Awalnya pada hari Selasa sekira pukul 17.00 Wib, di pos ronda kedua korban membeli minuman jenis tuak sebanyak tiga kantong plastik. Selanjutnya tuak tersebut diminum sampai habis,” katanya.
Setelah tiga kantong miras itu habis, korban Rifai kembali membeli miras sebanyak dua kantong. Miras itu oleh korban hendak bersama rekan-rekannya yang lain yakni Jujun, Agus, dan Robi.
“Kemudian rekan korban bernama Rijal datang ke lokasi sambil membawa dua botol minuman Arak Bali,” katanya.
Junaedi mengatakan, saat kedua korban berkumpul bersama temannya, datang kedua rekannya yang lain bernama Yudi dan Jarim.
“Mereka ini kemudian meminum Arak Bali yang telah campur tuak sampai habis,” katanya.
Selanjutnya Rabu 10 Januari 2024 sambung Junaedi, korban bersama rekan-rekannya Rijal, Agus, Hamyadi, Robi, Dadang, Yudi dan Jarim pergi ke tempat hiburan malam dengan membawa lima liter miras jenis tuak.
“Mereka berangkat ke tempat hiburan dengan menggunakan angkot milik Jarim serta membawa minum tersebut. Namun sesampai di tempat hiburan minuman disita tidak boleh dibawa masuk,” ungkapnya.
Junaedi menambahkan, pada siang harinya korban Safrudin kembali menghubungi Saefullah untuk lanjut pesta miras. Namun ajakan tersebut ditolak, karena Saefullah harus bekerja.
“Setelah pulang kerja sekira pukul 18.10 WIB, Saefullah mampir ke tempat pos ronda. Di sana ada Agus, Rifai, Hamyadi, Safrudin dan Rijal. Saat itu, Safrudin dan Rifai tengah minum miras,” ucapnya.
Junaidi menerangkan, pada Jumat 13 Januari 2024 meninggal dunia. Keduanya meninggal diduga akibat minuman keras. “Safrudin meninggal di rumah sakit, sedangkan Rifai meninggal dunia di rumahnya,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












