...
WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

16 Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
14 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
16 Organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN » Warga Berita

1403 ikn
Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengikuti unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019 di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi serta mendesak Presiden segera menjalankan reforma agraria secara nasional dan sistematis | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMSKT) menolak upaya perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah masyarakat untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, Mareta Sari menyerukan penolakan terhadap upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adaat dari tanahnya dengan dalih apapun.

“Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Mareta, masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara memberikan perlindungan, bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.

Koalisi mengklaim dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat sipil Kalimantan Timur menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!” lanjut Mareta Sari.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah lupa jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN.

Mareta mengutip putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat empat aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat, yakni  Pertama,  kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat.

Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Dan Keempat,  penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Menurut dia, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara,  mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024.

Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran  Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat itu ditindaklanjuti dengan surat teguran pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024,  dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Mareta berkata ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Kata Mareta, ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat  mereka berpijak selama puluhan tahun,” tegas Mareta Sari.

Pola semacam ini, menurut dia, bentuk intimidasi yang menyebarkan teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.

Adapun enam belas Koalisi Masyarat Sipil (KMS) Kalimantan Timur terdiri dari:

  1. Jatam Kaltim
  2. KIKA Kaltim
  3. AJI Samarinda
  4. LBH Samarinda
  5. Aksi Kamisan Kaltim
  6. SAKSI FH Unmul
  7. PEMA Paser
  8. POKJA 30
  9. PuSHPA FHUNMUL
  10. Pus-HAMMT UNMUL
  11. TKPT
  12. AMAN Kalimantan Timur
  13. PUSDIKSI FH UNMUL
  14. Nomaden Institute
  15. Sambaliung Corber
  16. Perempuan Mahardhika. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1403 ikn
Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengikuti unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019 di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi serta mendesak Presiden segera menjalankan reforma agraria secara nasional dan sistematis | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMSKT) menolak upaya perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah masyarakat untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, Mareta Sari menyerukan penolakan terhadap upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adaat dari tanahnya dengan dalih apapun.

“Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Mareta, masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara memberikan perlindungan, bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.

Koalisi mengklaim dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat sipil Kalimantan Timur menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!” lanjut Mareta Sari.

Ia mengingatkan bahwa Pemerintah lupa jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN.

Mareta mengutip putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat empat aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat, yakni  Pertama,  kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat.

Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Dan Keempat,  penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Menurut dia, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara,  mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024.

Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran  Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat itu ditindaklanjuti dengan surat teguran pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024,  dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Mareta berkata ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah. Kata Mareta, ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

“Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalakan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat  mereka berpijak selama puluhan tahun,” tegas Mareta Sari.

Pola semacam ini, menurut dia, bentuk intimidasi yang menyebarkan teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.

Adapun enam belas Koalisi Masyarat Sipil (KMS) Kalimantan Timur terdiri dari:

  1. Jatam Kaltim
  2. KIKA Kaltim
  3. AJI Samarinda
  4. LBH Samarinda
  5. Aksi Kamisan Kaltim
  6. SAKSI FH Unmul
  7. PEMA Paser
  8. POKJA 30
  9. PuSHPA FHUNMUL
  10. Pus-HAMMT UNMUL
  11. TKPT
  12. AMAN Kalimantan Timur
  13. PUSDIKSI FH UNMUL
  14. Nomaden Institute
  15. Sambaliung Corber
  16. Perempuan Mahardhika. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Baliho Dukungan Dimyati Natakusumah Mulai Terpampang di Pandeglang – Warga Berita

Baliho Dukungan Dimyati Natakusumah Mulai Terpampang di Pandeglang – Warga Berita

Tapi Udah Ramai – Warga Berita

Tapi Udah Ramai – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
KPU Surakarta gelar simulasi pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti

KPU Surakarta gelar simulasi pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti

26 Desember 2023
Jelang Pilkada Kota Serang, Syafrudin Akan Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain – Warga Berita

Jelang Pilkada Kota Serang, Syafrudin Akan Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain – Warga Berita

12 Maret 2024
Whatsapp Image 2023 11 27 At 16.32.21.jpeg

Cek Kebakaran Gudang Penyimpanan Bawang Merah Di Wanasari, Ini Penjelasan Kapolsek

28 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.