WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

13 Parpol di Kota Serang Tak Penuhi 30 Persen Kuota Caleg Perempuan, Ini Datanya – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
23 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Agus Aan Hermawan.jpeg

SERANG,Warga Berita – Sebanyak 13 partai politik di Kota Serang tidak memenuhi syarat (TMS) secara aturan terkait keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Bahkan, partai-partai besar yang sudah memiliki kursi di legislatif juga termasuk dalam daftar tersebut.

Tidak terpenuhinya kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat digugat oleh Perludem.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 yang digugat yaitu penghitungan 30 persen dapil menghasilkan angka pecahan.

Apabila dua tempat desimal berada di belakang koma nilainya kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Namun, apabila nilainya 50 atau lebih, maka penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat belasan partai politik di Kota Serang yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Namun, kata dia, persoalan 30 persen keterwakilan perempuan tidak hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah Indonesia.

“Itu keterwakilan perempuan memang ini bukan hanya persoalan Kota Serang tapi keseluruhan. Kita masih menunggu arahan Bawaslu RI seperti apa,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.

Ia mengatakan, persoalan keterwakilan perempuan tersebut juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI sehingga keputusan terkait itu akan diserahkan kepada Bawaslu RI.

“Ini juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI terkait keterwakilan perempuan, dan ini nanti persoalannya akan diputuskan oleh Bawaslu RI,” katanya.

Diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu Kota Serang, ada 13 partai politik yang saat ini belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap dapil. Berikut datanya:

  1. PBB (Dapil 1 Kecamatan Serang)
  2. Partai Gerinda (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang)
  3. Partai NasDem (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang
  4. Partai Golkar (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, serta dapil 3 Kecamatan Kasemen)
  5. Partai Buruh (Dapil 1 Kecamatan Serang)
  6. Partai Gelora (Dapil 2 Kecamatan Serang dan dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
  7. PKS (Dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  8. Partai Demokrat (Dapil 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  9. Partai Perindo (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
  10. PPP (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  11. Partai Hanura (Dapil 2 Kecamatan Serang)
  12. PAN (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen)
  13. PBB (Dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka, dapil 5 Kecamatan Cipocok)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita – Sebanyak 13 partai politik di Kota Serang tidak memenuhi syarat (TMS) secara aturan terkait keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

Bahkan, partai-partai besar yang sudah memiliki kursi di legislatif juga termasuk dalam daftar tersebut.

Tidak terpenuhinya kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat digugat oleh Perludem.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 8 yang digugat yaitu penghitungan 30 persen dapil menghasilkan angka pecahan.

Apabila dua tempat desimal berada di belakang koma nilainya kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Namun, apabila nilainya 50 atau lebih, maka penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, terdapat belasan partai politik di Kota Serang yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Namun, kata dia, persoalan 30 persen keterwakilan perempuan tidak hanya terjadi di Kota Serang saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah Indonesia.

“Itu keterwakilan perempuan memang ini bukan hanya persoalan Kota Serang tapi keseluruhan. Kita masih menunggu arahan Bawaslu RI seperti apa,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023.

Ia mengatakan, persoalan keterwakilan perempuan tersebut juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI sehingga keputusan terkait itu akan diserahkan kepada Bawaslu RI.

“Ini juga sudah ada pengaduan kepada Bawaslu RI terkait keterwakilan perempuan, dan ini nanti persoalannya akan diputuskan oleh Bawaslu RI,” katanya.

Diketahui, berdasarkan data dari Bawaslu Kota Serang, ada 13 partai politik yang saat ini belum memenuhi kuota 30 persen perempuan di setiap dapil. Berikut datanya:

  1. PBB (Dapil 1 Kecamatan Serang)
  2. Partai Gerinda (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang)
  3. Partai NasDem (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang
  4. Partai Golkar (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, serta dapil 3 Kecamatan Kasemen)
  5. Partai Buruh (Dapil 1 Kecamatan Serang)
  6. Partai Gelora (Dapil 2 Kecamatan Serang dan dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
  7. PKS (Dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  8. Partai Demokrat (Dapil 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  9. Partai Perindo (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka)
  10. PPP (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen, dapil 6 Kecamatan Taktakan)
  11. Partai Hanura (Dapil 2 Kecamatan Serang)
  12. PAN (Dapil 1 dan 2 Kecamatan Serang, dapil 3 Kecamatan Kasemen)
  13. PBB (Dapil 4 Kecamatan Curug dan Walantaka, dapil 5 Kecamatan Cipocok)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Img 20231123 Wa0023 1536x1025 1.jpg

Pemkab Temanggung Canangkan Gerak PKK Bangga Kencana Untuk Tekan Angka Stunting

Whatsapp Image 2023 11 23 At 15.36.51.jpeg

Prabowo Optimis Indonesia Mampu Produksi BBM Hijau, Tidak Rusak Lingkungan Hidup – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Lirik Lagu Kali Uchis – All I Can Say

Lirik Lagu Kali Uchis – All I Can Say

18 Mei 2025
Selain Tolak Pemindahan Ibukota, PKS Kabupaten Tangerang Juga Kampanyekan Ini – Warga Berita

Selain Tolak Pemindahan Ibukota, PKS Kabupaten Tangerang Juga Kampanyekan Ini – Warga Berita

15 Januari 2024
Marija Resmi Dapat Rekomendasi DPP Partai Gerindra Maju di Pilkada 2024 Kulon Progo – Warga Berita

Marija Resmi Dapat Rekomendasi DPP Partai Gerindra Maju di Pilkada 2024 Kulon Progo – Warga Berita

8 Juli 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In