Kota Pekalongan – Warga Berita– Sebanyak 10 (sepuluh) peserta lolos administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menjelaskan bahwa evaluasi kinerja bagi peserta existing melalui 2 tahapan yaitu tahapan Penilaian Portofolio dan tahapan Penilaian Atasan Langsung.
“Peserta existing akan menjawab pertanyaan pada Penilaian Portofolio yang terdiri dari 6 kompetensi dan 15 indikator, selain itu peserta juga harus menjawab pertanyaan pada Penilaian Atasan Langsung yang terdiri dari 15 kompetensi dan 15 indikator,” jelasnya di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pekalongan Minggu (28/04/2024).
Miftahuddin menyampaikan bahwa rangkaian pelaksanaan evaluasi kinerja ini dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Evaluasi kinerja ini adalah suatu langkah yang harus dilewati oleh peserta existing yang merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 193/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Dalam Rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024,” Imbuhnya.
Pelaksanaan evaluasi kinerja tahapan penilaian atasan langsung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kota Pekalongan berdurasi selama 90 menit yang diikuti oleh 10 peserta dari masing – masing Panwaslu Kecamatan Existing se-Kota Pekalongan.
Post Views: 2,513












