WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Bulan Beroperasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pandeglang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
24 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Bulan Beroperasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pandeglang – Warga Berita

PANDEGLANG, Warga Berita – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil meringkus YA (25), seorang pengedar narkoba jenis Sabu. Penangkapan terjadi di depan Pom Bensin Mini, tepatnya di Jalan Raya Panimbang-Labuan.

Saat dihubungi Warga Berita, Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran Sabu.

“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terhadap peredaran Sabu. Kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku,” ungkapnya kepada Warga Berita, Minggu 24 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan transaksi mengambil barang narkoba jenis Sabu. Pelaku diikuti dan akhirnya ditangkap di Jalan Raya Panimbang-Labuan.

“Kami menangkapnya saat dia berada di jalan, setelah mengambil belanja barangnya itu. Barang bukti ditemukan dalam 1 buah tas selempang yang ia kenakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang selama kurang lebih tiga bulan.

“Pelaku telah melakukan peredaran ini selama lebih dari tiga bulan. Selain sebagai kurir, dia juga merupakan pengguna narkoba. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 49,45 gram sabu yang ditemukan dalam bungkus es cream bekas, sebuah handphone merk Samsung, tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak, serta sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.

Lanjutnya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Tangerang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika. Ini berpotensi menjadikan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG, Warga Berita – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil meringkus YA (25), seorang pengedar narkoba jenis Sabu. Penangkapan terjadi di depan Pom Bensin Mini, tepatnya di Jalan Raya Panimbang-Labuan.

Saat dihubungi Warga Berita, Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran Sabu.

“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terhadap peredaran Sabu. Kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku,” ungkapnya kepada Warga Berita, Minggu 24 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan transaksi mengambil barang narkoba jenis Sabu. Pelaku diikuti dan akhirnya ditangkap di Jalan Raya Panimbang-Labuan.

“Kami menangkapnya saat dia berada di jalan, setelah mengambil belanja barangnya itu. Barang bukti ditemukan dalam 1 buah tas selempang yang ia kenakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang selama kurang lebih tiga bulan.

“Pelaku telah melakukan peredaran ini selama lebih dari tiga bulan. Selain sebagai kurir, dia juga merupakan pengguna narkoba. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 49,45 gram sabu yang ditemukan dalam bungkus es cream bekas, sebuah handphone merk Samsung, tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak, serta sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.

Lanjutnya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Tangerang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika. Ini berpotensi menjadikan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Prabowo-Gibran Disebut Punya Celengan Rahasia Rp 116,4 Triliun, TKN Emoh Beberkan Sumbernya » Warga Berita

Prabowo-Gibran Disebut Punya Celengan Rahasia Rp 116,4 Triliun, TKN Emoh Beberkan Sumbernya » Warga Berita

Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU

Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Laris Manis, Nasi Kuning Gratis Andi Seto Asapa Diserbu Warga Kota Makassar

Laris Manis, Nasi Kuning Gratis Andi Seto Asapa Diserbu Warga Kota Makassar

31 Mei 2024
Menimbang Peluang Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Menguasai Parlemen – Warga Berita

Menimbang Peluang Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Menguasai Parlemen – Warga Berita

25 April 2024
Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Sleman Bakal Diperpanjang, Ini Alasannya » Warga Berita

Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Sleman Bakal Diperpanjang, Ini Alasannya » Warga Berita

27 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In