WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polres Brebes  Bongkar Budidaya Tanaman Ganja di Atap Rumah

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
10 Juni 2024
Reading Time: 1 min read
0
Satresnarkoba Polres Brebes  Bongkar Budidaya Tanaman Ganja di Atap Rumah

Brebes – Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkarkasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah milik warga di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, beberapa waktu lalu.

Bahkan, satu orang pembudidaya tanaman ganja itu, berhasil ditangkap polisi saat penggerebekan dilakukan. Pelaku EP (43), tak berkutik saat polisi dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes mendatangi rumahnya.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kanit 2 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto, saat dihubungi awak media membenarkan peristiwa pengungkapan kasus tersebut di wilayah Bumiayu.

“Memang benar kami berhasil menangkap EP (43), pemilik budidaya tanaman ganja yang ditanam diatas rumahnya atau di atap rumahnya” kata Hardi ujarnya saat di tanyai awak media, senin (10/06).

Polisi berhasil membongkar kasus tersebut, ungkap Hardi bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya, menuju ke tempat yang dimaksud.

Sesampainya ditempat yang dimaksud, mendapati seorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku EP.

“Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik,” ungkap Hardi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.

Selanjutnya, juga diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya.

“Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hms)

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Brebes – Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkarkasus budidaya tanaman ganja disebuah rumah milik warga di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, beberapa waktu lalu.

Bahkan, satu orang pembudidaya tanaman ganja itu, berhasil ditangkap polisi saat penggerebekan dilakukan. Pelaku EP (43), tak berkutik saat polisi dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes mendatangi rumahnya.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kanit 2 Satresnarkoba Polres Brebes Aiptu Hardi Ristanto, saat dihubungi awak media membenarkan peristiwa pengungkapan kasus tersebut di wilayah Bumiayu.

“Memang benar kami berhasil menangkap EP (43), pemilik budidaya tanaman ganja yang ditanam diatas rumahnya atau di atap rumahnya” kata Hardi ujarnya saat di tanyai awak media, senin (10/06).

Polisi berhasil membongkar kasus tersebut, ungkap Hardi bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat untuk kemudian dilakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya, menuju ke tempat yang dimaksud.

Sesampainya ditempat yang dimaksud, mendapati seorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku EP.

“Pelaku ini membudidaya tanaman ganja di atap rumah. Dan juga sudah didesain otomatis untuk menyirami dengan air menggunakan selang plastik,” ungkap Hardi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.

Selanjutnya, juga diamankan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 26.0 gram serta beberapa barang bukti lainya.

“Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(hms)

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post

Raperda Koperasi-UMKM – DPRD JATENG

Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Berkurban

Saatnya Berbagi Kebahagiaan dengan Berkurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Nilai Tindakan Polisi Berlebihan, Forum  Penyelamat Demokrasi Desak 16 Demonstran yang Ditangkap, Dibebaskan » Warga Berita

Nilai Tindakan Polisi Berlebihan, Forum  Penyelamat Demokrasi Desak 16 Demonstran yang Ditangkap, Dibebaskan » Warga Berita

20 Maret 2024
Pilkada Jateng, Cak Imin Larang Gus Yusuf Terima Tawaran Kalau Cuma Jadi Cawagub » Warga Berita

Pilkada Jateng, Cak Imin Larang Gus Yusuf Terima Tawaran Kalau Cuma Jadi Cawagub » Warga Berita

12 Mei 2024
Hadapi Pilkada Serentak 2024, PDIP Gelar Rapat Konsolidasi 

Hadapi Pilkada Serentak 2024, PDIP Gelar Rapat Konsolidasi 

26 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In