Rutan Pekalongan Kelas II-A menggandeng Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) setempat melakukan pengujian kualitas air minum untuk kebutuhan konsumsi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusional menjamin hak dasar WBP, khususnya kesehatan dan sanitasi.
Komitmen Rutan Pekalongan Penuhi Standar Kesehatan
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, Anang Saefulloh, menegaskan:
“Kami berupaya agar pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan terutama dalam hal makanan dan air minum bisa memenuhi standar kesehatan yang layak.”
Ia menambahkan, pemenuhan air minum bersih dan aman menjadi fondasi agar WBP menjalani masa pidana dalam kondisi sehat. Langkah ini selaras dengan reformasi birokrasi pemasyarakatan berbasis HAM:
“Tidak hanya aspek keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar jadi prioritas. Kolaborasi ini upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, dan manusiawi.”
Prosedur Pengujian oleh Labkesda Pekalongan
Petugas Labkesda Kota Pekalongan, Nur Soma Aji, menjelaskan:
“Air minum adalah kebutuhan mendasar dan harus dipastikan bebas kandungan berbahaya. Kami ambil sampel dari titik sumber air di Rutan untuk diuji di laboratorium.”
Pengujian mencakup parameter:
-
Fisik: Kejernihan, bau, rasa.
-
Kimia: Kandungan logam berat, pH.
-
Mikrobiologi: Deteksi bakteri patogen.
Hasil uji laboratorium diprediksi keluar dalam 10 hari kerja.
Alamat Rutan Kota Pekalongan
Rutan Kelas II-A Pekalongan berlokasi di:
Jalan Pelita IV No. 45, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Lokasi strategis ini memudahkan koordinasi dengan instansi seperti Labkesda dalam program jaminan kualitas layanan.
Implikasi bagi Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Kolaborasi Rutan Pekalongan-Labkesda mencerminkan implementasi Permenkumham No. 3/2018 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan, yang mewajibkan unit rutan memastikan:
-
Akses air bersih sesuai standar WHO.
-
Pencegahan penyakit berbasis lingkungan.
-
Transparansi dalam pelayanan dasar.












