UNS — Menjelang akhir tahun 2023, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Biro, Koordinator, Subkoordinator dan Kepala Seksi di Lingkungan UNS. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan digelar di Ballroom Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Kamis (28/12/2023).
Dalam sambutannya, Prof. Jamal menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari yang sebelumnya basis struktural menjadi fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat menghasilkan birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN.
“Pejabat fungsional yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro, Koordinator dan Subkoordinator di UNS adalah mereka yang menduduki jabatan dengan status tugas tambahan, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Sama halnya dengan Rektor, Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik, Ketua Dewan Profesor, Dekan, Ketua Lembaga, yang juga merupakan tugas tambahan disamping tugas pokoknya sebagai tenaga fungsional dosen. Sehingga jika sekiranya tugas tambahan yang disandang telah berakhir dan tidak diperpanjang, secara otomatis yang bersangkutan kembali menjalankan jabatan fungsionalnya,” terang Prof. Jamal.



Syndrome jabatan nampaknya menjadi satu syndrome yang dialami oleh banyak pihak. Karena perubahan manajemen kepegawaian tidak serta merta dapat dipahami secara utuh dan benar oleh setiap pegawai, khususnya mereka yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pejabat struktural. “Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa semua jabatan tugas tambahan tidak ada yang sifatnya abadi. Milikilah sebuah prinsip “manajemen ikhlas melepaskan”. Jangan lupa bahwa jabatan fungsional yang telah Saudara miliki saat ini harus terus ditingkatkan jenjang kenaikan pangkat dan jabatannya. Jangan sampai Saudara asyik dan menjadi terlena menikmati jabatan tugas tambahan yang diemba,” pesan Prof. Jamal.
Prof. Jamal mengucapkan selamat bekerja kepada 76 pejabat yang baru saja dilantik. “Tunjukanlah dedikasi dan loyalitas Saudara, demi kemajuan UNS. Jadilah pemimpin yang ikhlas mengayomi, dan jangan sampai terjebak pada kepentingan-kepentingan pragmatis sesaat, melainkan harus berpikir terbuka untuk kepentingan jauh kedepan dan strategis,” imbuhnya. HUMAS UNS
UNS — Menjelang akhir tahun 2023, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Biro, Koordinator, Subkoordinator dan Kepala Seksi di Lingkungan UNS. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan digelar di Ballroom Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Kamis (28/12/2023).
Dalam sambutannya, Prof. Jamal menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi dengan menghapus eselon III dan IV. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari yang sebelumnya basis struktural menjadi fungsional. Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat menghasilkan birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN.
“Pejabat fungsional yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro, Koordinator dan Subkoordinator di UNS adalah mereka yang menduduki jabatan dengan status tugas tambahan, setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Sama halnya dengan Rektor, Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik, Ketua Dewan Profesor, Dekan, Ketua Lembaga, yang juga merupakan tugas tambahan disamping tugas pokoknya sebagai tenaga fungsional dosen. Sehingga jika sekiranya tugas tambahan yang disandang telah berakhir dan tidak diperpanjang, secara otomatis yang bersangkutan kembali menjalankan jabatan fungsionalnya,” terang Prof. Jamal.



Syndrome jabatan nampaknya menjadi satu syndrome yang dialami oleh banyak pihak. Karena perubahan manajemen kepegawaian tidak serta merta dapat dipahami secara utuh dan benar oleh setiap pegawai, khususnya mereka yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pejabat struktural. “Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa semua jabatan tugas tambahan tidak ada yang sifatnya abadi. Milikilah sebuah prinsip “manajemen ikhlas melepaskan”. Jangan lupa bahwa jabatan fungsional yang telah Saudara miliki saat ini harus terus ditingkatkan jenjang kenaikan pangkat dan jabatannya. Jangan sampai Saudara asyik dan menjadi terlena menikmati jabatan tugas tambahan yang diemba,” pesan Prof. Jamal.
Prof. Jamal mengucapkan selamat bekerja kepada 76 pejabat yang baru saja dilantik. “Tunjukanlah dedikasi dan loyalitas Saudara, demi kemajuan UNS. Jadilah pemimpin yang ikhlas mengayomi, dan jangan sampai terjebak pada kepentingan-kepentingan pragmatis sesaat, melainkan harus berpikir terbuka untuk kepentingan jauh kedepan dan strategis,” imbuhnya. HUMAS UNS












