WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Razia Di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
19 Maret 2024
Reading Time: 1 min read
0
Razia Di 2 Lokasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Brebes

Brebes – Personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dengan sasaran warung yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kabupaten Brebes, Senin (18/3/2024) malam.

Razia tersebut dilakukan didua wilayah yakni desa Slatri Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Jusup dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jerigen minuman keras tradisional (tuak).

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa (19/2)

Adapun sasarannya, lanjut Indra adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional serta tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras.

“Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” kata Iptu Indra.

Razia didua lokasi tersebut, Polisi juga akan menjerat kepada pemilik warung yang berinsial WBS dan WP dengan pasal Tipiring karena melanggar perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres dan kepada pemilik selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkas Indra. (Hms).

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

Brebes – Personel gabungan dari Sat Samapta dan Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dengan sasaran warung yang menjual minuman keras tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kabupaten Brebes, Senin (18/3/2024) malam.

Razia tersebut dilakukan didua wilayah yakni desa Slatri Kecamatan Larangan dan Kecamatan Jatibarang.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh KBO Samapta Ipda Jusup dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yuzakki Adyana Ardhi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 jerigen minuman keras tradisional (tuak).

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Iptu Indra Prasetyo mengatakan mengatakan, razia miras merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.

“Kegiatan Razia ini dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Indra Prasetyo, Selasa (19/2)

Adapun sasarannya, lanjut Indra adalah kafe ataupun tempat karaoke yang menjual miras tanpa ijin maupun rumah warga yang disinyalir memproduksi minuman keras tradisional serta tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras.

“Sasarannya kafe atau tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin (ilegal), rumah yang menjual miras tanpa izin, tempat yang digunakan untuk meminum minuman keras,” kata Iptu Indra.

Razia didua lokasi tersebut, Polisi juga akan menjerat kepada pemilik warung yang berinsial WBS dan WP dengan pasal Tipiring karena melanggar perda tahun 2015 pasal 17 ayat 1 tentang menyimpan dan melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras.

“Barang bukti ratusan botol miras sudah diamankan ke Polres dan kepada pemilik selain dilakukan pembinaan juga akan menjalani sidang Tipiring,” pungkas Indra. (Hms).

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
Kuliah di UT Membantu Pemprov Pemetaan Peningkatan Angka Partisipasi Kasar – Warga Berita

Kuliah di UT Membantu Pemprov Pemetaan Peningkatan Angka Partisipasi Kasar – Warga Berita

Dinsos Tangsel Kumpulkan LKS, Diminta Lakukan Pendaftaran dan Akreditasi – Warga Berita

Dinsos Tangsel Kumpulkan LKS, Diminta Lakukan Pendaftaran dan Akreditasi – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
1711 Kejagung.jpg

Dugaan Kasus Suap, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Anggota BPK, Achsanul Qosasi » Warga Berita

17 November 2023
PEMILU 2024 — 76 Ribu Lebih WNI di Hong Kong Gunakan Hak Pilih

PEMILU 2024 — KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

24 Februari 2024
Beli BBM di MyPertamina dapat “cashback” 8 persen OVO

Beli BBM di MyPertamina dapat “cashback” 8 persen OVO

4 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In