Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku judi online dalam mencuci uang bandar judi online semakin variatif, termasuk melalui penggunaan money changer dan transaksi ekspor-impor sebagai kedok. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Senin 19 Agustus 2024.

Menurut Tuti, salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai alat untuk mencuci uang hasil dari judi online.

“Pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.

Modus ini, lanjut Tuti, melibatkan penukaran uang dalam jumlah besar dengan dalih untuk keperluan bisnis, padahal sebenarnya uang tersebut berasal dari hasil perjudian online. Hal ini dilakukan agar sumber dana ilegal tersebut sulit dilacak oleh pihak berwenang.

Selain itu, pelaku judi online juga memanfaatkan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana haram. Dalam modus ini, pelaku menciptakan perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

“Dana hasil judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut, seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor,” ungkap Tuti.

Modus ini dianggap menguntungkan pelaku karena tidak hanya menyamarkan asal-usul dana, tetapi juga menghindari deteksi oleh otoritas keuangan. Transaksi ekspor-impor palsu ini memungkinkan pelaku untuk mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah.

PPATK juga menemukan pola lain, yakni penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Modus ini dilakukan agar transaksi besar yang dilakukan melalui rekening tersebut tidak menarik perhatian otoritas perbankan.

“Mereka sengaja menggunakan rekening dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank,” ujar Tuti.

Menghadapi berbagai pola modus judi online yang semakin kompleks, PPATK telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat analisis transaksi keuangan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Tuti menekankan pentingnya kolaborasi antara PPATK dan lembaga-lembaga terkait dalam memberantas perjudian online yang kian rumit. “Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” ujarnya.