Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku begal payudara yang menargetkan korban anak di bawah umur. Tersangka, Alfarel Lazuardi (22), seorang pekerja cuci mobil, ditangkap pada 1 Oktober 2024.
Dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Senin (7/10/2024), tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Mijen. “TKP pertama terjadi pada 13 September di Perum Jatisari dengan korban seorang siswi SMP saat pulang sekolah. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 30 September 2024 di Wonolopo dengan korban siswi SMP,” ujar Alfarel.
Tersangka yang merupakan warga Banjarsari, Ngaliyan, ini mengungkapkan modus operandinya. “Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan aksinya,” akunya kepada media saat konferensi pers.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. “Tersangka Alfarel akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan, “Dari keterangan tersangka, dia juga suka melihat video porno. Tersangka ini selalu mengincar anak di bawah umur dalam melancarkan aksinya.”
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak mereka. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.












