WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
26 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi

Brebes – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi diwilayah Kabupaten Brebes.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024) sore mengatakan keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” kata Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas dan Unit Tipidter dalam keteranganya.

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,” terang Wakapolres.

“Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung,” lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (HMS).

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

Brebes – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas bersubsidi diwilayah Kabupaten Brebes.

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada, Jumat (26/1/2024) sore mengatakan keberhasilan jajarannya tersebut setelah melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 Wib di Jalan Pantura desa Klampok Kecamatan Wanasari dengan 35 tabung gas LPG 12 Kg bersama kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” kata Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra, PS Kasi Humas dan Unit Tipidter dalam keteranganya.

Wakapolres menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko – toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,” terang Wakapolres.

“Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/tabung,” lanjutnya.

Wakapolres menyebutkan akibat dari aksi kejahatan yang tela dilakukan oleh tersangka total kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 44.220.000,- (Empat puluh empat juta dua ratus duapuluh ribu rupiah).

Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (HMS).

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post
Ahli Gizi Undip: MP-ASI Penting Cegah Stunting

Peringati Hari Gizi Nasional, RSND Selenggarakan Penyuluhan dan Demo Masak di Puskesmas Rowosari

Kami Mau Teruskan Perjuangan 14 Tahun Lalu

Kami Mau Teruskan Perjuangan 14 Tahun Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
DPR Minta Pemerintah dan TNI-Polri Duduk Bersama Definisikan OPM

DPR Minta Pemerintah dan TNI-Polri Duduk Bersama Definisikan OPM

12 April 2024
Sebagai Produsen Sawit Terbesar, Mentan Amran Menilai Indonesia Mampu Menentukan Harga Sawit Dunia

Sebagai Produsen Sawit Terbesar, Mentan Amran Menilai Indonesia Mampu Menentukan Harga Sawit Dunia

19 Desember 2023
AJI dan LBH Pers Minta Perpres Publisher Right Dijalankan dengan Prinsip Keadilan serta Transparan

AJI dan LBH Pers Minta Perpres Publisher Right Dijalankan dengan Prinsip Keadilan serta Transparan

21 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In