Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menyita puluhan ribu botol minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Penyitaan ini terungkap dalam konferensi pers Satgas Pangan Polda Jawa Tengah terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal di pabrik milik PT Kusuma Multi Remaja (KMR) di Jetis, Jaten, Karanganyar, Jumat (14/3/2025).
89.856 Kemasan Minyak Goreng Disita
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng merek “Minyak Kita” dengan tutup botol berwarna kuning dan label yang ditempel di bawah. “Kami mengamankan 89.856 kemasan minyak goreng ‘Minyak Kita’ untuk kemudian kita lakukan proses penyidikan,” kata Arif Budiman kepada wartawan.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menindaklanjuti perintah Kapolda untuk melakukan pengawasan terkait distribusi produk minyak goreng merek “Minyakita” di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Dari tindak lanjut kasus tersebut, terdapat tim yang diterjunkan Ditreskrimsus ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan jumlah toko sampling 48 lokasi. Hasilnya, terdapat temuan takaran minyak goreng tidak sesuai kemasan di Pasar Induk Banjarnegara, Pasar Baledono Purworejo, dan Pasar Gede Solo,” jelas Arif Budiman.
Temuan Kekurangan Volume
Tim Ditreskrimsus melakukan pengecekan rantai distribusi produk minyak goreng merek “Minyakita” dan menemukan bahwa produk yang kekurangan volume diproduksi oleh PT KMR di Jetis, Jaten, Karanganyar.
“Dari penelusuran, kita lakukan secara cermat dan dengan prinsip kehati-hatian supaya tidak menimbulkan efek yang mungkin akan mengganggu rantai suplai minyak goreng itu sendiri. Alhasil, kita dapatkan produsennya adalah PT KMR yang berlokasi di Karanganyar,” ujar Arif Budiman.
Dua Metode Pengemasan
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PT KMR melakukan pengemasan produk melalui dua metode yang dibedakan dengan warna tutup kemasan. Terdapat tutup botol berwarna hijau yang diproduksi menggunakan mesin otomatis, dan tutup botol berwarna kuning yang diproduksi secara manual.
“Minyak goreng dengan tutup warna kuning dan merek berada di bawah ditemukan mengalami kekurangan volume takaran,” kata Arif Budiman.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 8 saksi terkait kasus ini. Namun, belum ada penetapan tersangka karena pihak kepolisian masih menggunakan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
“Sudah ada 8 saksi yang telah diperiksa dari kasus tersebut. Hanya saja belum terdapat penetapan tersangka, kita gunakan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Hasil Sampling dan Pengujian
Sebelum dilakukan penyitaan oleh kepolisian, Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan telah melakukan sampling pengukuran terhadap 125 sampel produk minyak goreng merek “Minyakita”.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Richardus Dhimas, menjelaskan bahwa pengecekan sampling dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015. “Hasilnya, pengujian ditolak atau dengan kata lain, takaran volume produk tidak sesuai dengan label yang tertulis,” ujar Richardus.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan konsumen dan kualitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran. Pihak kepolisian dan Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran untuk memastikan perlindungan konsumen,” tegas Richardus.