Umat Islam di tengah ramadan harus sudah mulai mempersiapkan pembayaran zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, dan dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg per jiwa. Bagi yang tidak mampu membayar dengan beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga beras yang dizakatkan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi (SiHaTi) Provinsi Jawa Tengah per 11 Maret 2025, harga beras IR 64 Premium dijual sebesar Rp15.600/kg, sedangkan beras IR 64 Medium dibanderol Rp13.800/kg. Harga ini menjadi acuan dalam menentukan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di Jawa Tengah.
Bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau setara dengan uang senilai harga beras tersebut. Dengan mengacu pada harga beras IR 64 Medium yang lebih umum dikonsumsi masyarakat, zakat fitrah dalam bentuk uang diperkirakan sebesar Rp34.500 per jiwa (2,5 kg x Rp13.800/kg).
Namun, jika menggunakan harga beras IR 64 Premium, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang akan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp39.000 per jiwa (2,5 kg x Rp15.600/kg). BAZNAS Jawa Tengah menyarankan masyarakat untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Namun demikian sampai saat ini belum ada surat edaran dari baznas jawa tengah mengenai besaran uang yang dapat menjadi pengganti beras 2,5 kilogram.
Tujuan dan Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga memiliki makna sosial yang mendalam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut berpartisipasi dalam membagi kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Syarat dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) juga harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar untuk salat Idul Fitri. BAZNAS Jawa Tengah menegaskan bahwa zakat fitrah akan disalurkan sesuai prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat Fitrah
BAZNAS Jawa Tengah memastikan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan secara tepat sasaran kepada mustahik, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, dan golongan lainnya yang berhak menerima zakat. “BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” jelas perwakilan BAZNAS.












