Pemerintah Kota Semarang telah mengumumkan langkah baru dalam mengembangkan sektor pariwisata melalui peraturan wali kota yang dirancang sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pariwisata berkualitas. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata yang nyaman, memuaskan, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Golkar dan PSI Dukung Dico di Pilkada Semarang 2024
Dalam penjelasannya pada Minggu, Wing mengungkapkan bahwa pariwisata berkualitas melibatkan empat pilar utama: daya saing daerah, keberlanjutan, keunikan, dan pariwisata bernilai tinggi. “Pariwisata berkualitas adalah sebuah ekosistem yang tidak hanya menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak positif pada ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,” ujarnya.
Wing juga menekankan pentingnya memastikan pariwisata memberikan kontribusi nyata terhadap kualitas hidup masyarakat lokal, melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur, serta pelestarian budaya dan lingkungan. Ia menambahkan bahwa Kota Semarang memiliki potensi besar sebagai destinasi liburan yang sempurna, dengan berbagai tempat bersejarah seperti Lawang Sewu dan Kota Lama, serta destinasi wisata alam seperti Desa Wisata Kandri, Bukit Senja, dan Pantai Tirang.
Selain itu, keragaman budaya di Kota Semarang menjadi daya tarik unik bagi wisatawan. “Keragaman kultur budaya ini mencerminkan harmoni dan toleransi antara berbagai kelompok etnis dan agama yang hidup berdampingan di kota ini,” kata Wing. Ia juga menyoroti kekayaan kuliner Semarang, dengan hidangan khas seperti lumpia Semarang, wingko babat, dan tahu pong yang menjadi favorit wisatawan.
Regulasi baru ini, menurut Wing, akan mengatur pembangunan seluruh aspek terkait pariwisata, termasuk destinasi pariwisata, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata. “Tujuannya adalah untuk memberikan nilai tambah optimal dari keberadaan sektor pariwisata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa Kota Semarang telah menjadi destinasi wisata dengan jumlah wisatawan tertinggi di Jawa Tengah selama 10 tahun terakhir, dengan Kota Lama sebagai daya tarik utama bagi wisatawan nusantara. Wing berharap bahwa dengan implementasi regulasi ini, pariwisata di Kota Semarang akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif yang lebih besar bagi masyarakat dan ekonomi lokal.











