Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahannya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk segera berhenti dari aktivitas judi online. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik judi online yang melibatkan pegawai pemerintah.
Imbauan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, dalam rapat koordinasi terkait judi online dan strategi pemberantasannya yang berlangsung di Pendapa Kartini, Kamis (18/7/2024). Edy menyampaikan bahwa Pemkab Jepara telah mengeluarkan surat edaran Nomor 335/1619 Tanggal 24 Juni 2024, tentang larangan judi online, sebagai upaya preventif untuk mencegah pegawai terlibat dalam kegiatan yang tidak terpuji tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati Jepara, kami diminta untuk membina. Bagi yang tidak bisa dibina, akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujar Edy Sujatmiko.
Edy juga mengakui bahwa mengatasi judi online bukanlah tugas yang mudah. Tantangan yang dihadapi antara lain akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi yang menyesatkan.
“Pelaku judi online ini pasti ada orang yang mempengaruhi. Dan menurut pengakuan pelaku, ini tidak mungkin menang. Apabila ada yang menang, itu juga dibayar untuk meng-influence orang lain,” tambah Edy.
Edy menekankan bahwa judi online dapat menimbulkan efek domino yang merugikan. Pegawai yang terjerat judi online sering kali berakhir dengan hutang yang besar, kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi, dan bahkan depresi. Banyak kasus pegawai yang terjerat hutang akibat judi online sudah sering didengarnya.
“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur (judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama enam tahun. Sedangkan di Undang-Undang ASN, apabila terkena hukuman dua tahun saja, sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandas Edy.
Untuk menanggulangi masalah ini, Edy berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah turut serta dalam memberikan edukasi mengenai bahaya judi online kepada lingkungan sekitar. Selain itu, pengawasan terhadap anak-anak dan remaja juga perlu ditingkatkan untuk mencegah mereka terjerat judi online sejak dini.
Edy juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir akses masyarakat terhadap judi online yang semakin marak.
Dengan adanya imbauan keras dan langkah preventif dari Pemkab Jepara, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah dapat menjauhi aktivitas judi online dan fokus pada tugas serta tanggung jawab mereka. Kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran dan dampak negatif dari judi online.