Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang menantikan kepastian mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Lantas, berapa besaran THR plus gaji ke-13 PNS THR dan gaji ke-13 ASN sesuai PP 11/2025? Simak jawaban yang dilontarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
9,4 Juta ASN Terima THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo mengatakan, total ASN menerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta penerima. ASN yang menerimanya, yakni PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan pegawai pemerintah.
“THR dan gaji ke-13 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk pensiunan, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Dengan jumlah penerima yang mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang momen Lebaran.
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Presiden Prabowo menjelaskan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja. Pemerintah memastikan, memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.
“ASN daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Presiden Prabowo.
Komponen ini dirancang untuk memastikan bahwa ASN, baik di pusat maupun daerah, menerima tunjangan yang adil dan sesuai dengan kinerja mereka. Bagi pensiunan, kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun dalam melayani negara.
THR ASN Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran 2025
Presiden Prabowo menjelaskan, THR untuk ASN dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025. Yakni, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Teruntuk gaji ke-13 ASN, kata Presiden Prabowo, dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025. “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” ujar Prabowo.
Pembayaran THR yang dilakukan dua minggu sebelum Lebaran diharapkan dapat meringankan beban ASN dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya mudik. Sementara, pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni dirancang untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka di awal tahun ajaran baru.