Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan).

Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Menurut aturan tersebut, tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil perolehan suara.

KPU Kabupaten Pemalang telah menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024, sementara Vicky dan Suwendi baru mendaftarkan permohonan mereka ke MK pada 6 Desember 2024. “Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan,” jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan Vicky-Suwendi mengklaim menemukan sejumlah kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang saat proses penghitungan suara berlangsung. Kuasa hukum mereka, Marloncius Sihaloho, menyatakan bahwa kotak suara tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk tidak dihitung. “Kami menduga ada upaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk,” ujar Marloncius dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).

Selain itu, Vicky-Suwendi juga menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes. Mereka mengklaim bahwa pasangan tersebut membagikan uang kepada masyarakat sebelum hari pemilihan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 dan memerintahkan pelaksanaan ulang pemilihan dengan prinsip transparan dan jujur. Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut karena alasan formal, yaitu keterlambatan pengajuan permohonan.