Kota Pekalongan – Warga Berita– Tidak berizin dan melanggar perda, Tim Gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sekitaran Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftachudin menjelaskan bahwa, Bawaslu bersama Satpol PP, Polres Pekalongan Kota dan instansi terkait lainnya melakukan penyisiran di sejumlah jalan di Kota Pekalongan untuk menertibkan APS yang melanggar Perda dan unsur kampanye.
“Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan,” ucap Miftachudin.
Menurut Miftachudin, tiga hari sebelumnya, Bawaslu Kota Pekalongan telah memberikan himbauan, menyurati, dan mengumpulkan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Dimana, himbauan tersebut berisikan untuk menurunkan sendiri seluruh APS yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban langsung.
“Adapun yang belum diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, dimana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,” tutur Miftachudin.
Miftchudin, menambahkan, sehari sebelum pelaksanaan penertiban APS ini, APS-APS yang melanggar Perda sudah banyak yang diturunkan secara mandiri oleh partai politik setelah dilakukan himbauan tersebut. Lanjutnya, APS yang melanggar langsng dicopot dan barang bukti APS yang berhasil ditertibkan oleh tim gabungan ini langsung diamankan di Mako Satpol P3KP Kota Pekalongan.
” Barang bukti itu bisa diambil lagi dengan menunjukan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk bendera parpol, yang terpenting bendera itu tidak ada unsur kampanye, murni bendera tidak ditertibkan,” tegas Miftachudin.
Post Views: 1,535












