Kota Pekalongan – Warga Berita– Lagi, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol P3KP bersama Bea Cukai Tegal dan instansi terkait lainnya berhasil menyita 700 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) di salah satu toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin siang (15/1/2024).
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan bahwa, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai yang dilakukan oleh salah satu toko di wilayah Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Kemudian, dari laporan itu, tim gabungan mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok tersebut. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru.
“Operasi gabungan ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan. Sehingga, kami melaksanakan kegiatan penegakan perda untuk memberantas rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) mulai kemarin dan hari ini,” ucapnya.
Menurutnya, ratusan rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
“Sehingga, hasil dari temuan kali ini, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke atasan dan bea cukai untuk selanjutnya bisa dimusnahkan. Tak hanya di lokasi ini saja, tim gabungan akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar Kota Pekalongan bisa kembali zero rokok ilegal,” bebernya.

Post Views: 1,523












