Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024. KPK mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 220 miliar.
Pada tanggal 24 September 2024, KPK resmi memulai penyidikan kasus ini dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap para tersangka masih dirahasiakan oleh KPK karena proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, “Nama dan jabatan tersangka belum bisa kami ungkapkan saat ini karena penyidikan masih berjalan.” Namun, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
Modus Korupsi dan Dampak Kerugian Negara
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Bank Jepara Artha ini menggunakan modus kredit fiktif, di mana 39 debitur menerima pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur atau faktual. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 220 miliar.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui keputusan resmi. Pencabutan izin tersebut menyusul status “Tidak Sehat” yang disematkan kepada bank tersebut sejak Desember 2023. Bank Jepara Artha gagal melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan, meskipun OJK telah memberikan kesempatan cukup lama kepada direksi dan kuasa pemilik modal bank untuk memperbaiki kondisi.
Reaksi Pemerintah Kabupaten Jepara
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyampaikan keprihatinannya terkait pencabutan izin Bank Jepara Artha yang berdampak pada hilangnya salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Edy meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk tunduk kepada proses hukum yang berlaku.
“Siapa yang melanggar hukum, harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujar Edy. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Langkah OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sejak pencabutan izin pada 21 Mei 2024, kantor Bank Jepara Artha telah ditutup untuk umum dan diminta menghentikan semua kegiatan usahanya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih seluruh aset bank dan memproses klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah yang terdampak. LPS juga membentuk tim likuidasi untuk mengelola seluruh aset bank tersebut.
OJK menetapkan bank ini dalam pengawasan resolusi setelah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan. Namun, setelah beberapa bulan tanpa hasil yang memadai, LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.
Penutupan dan Likuidasi Bank Jepara Artha
Langkah terakhir yang diambil oleh LPS adalah melikuidasi aset Bank Jepara Artha, sementara nasabah yang memiliki tabungan di bank tersebut akan menerima pembayaran klaim penjaminan melalui LPS. Proses likuidasi diharapkan bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut bagi nasabah dan ekonomi lokal di Kabupaten Jepara.
Penyidikan KPK terhadap korupsi kredit fiktif di Bank Jepara Artha terus berlanjut, dengan lima tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari langkah pencegahan. KPK menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.












