SERANG,Warga Berita-Penyelenggara Pemilu 2024 seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Serang akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengcover BPJS para penyelenggara Pemilu 2024.
“Siapa-siapa saja yang dilindungi? Yaitu tim dari KPU dan Bawaslu yang pekerjaannya adhoc seperti KPPS maupun Panwascam, itu yang non ASN. Karena memang secara perlindungan kecelakaan kerja dan kematiannya sudah dilindungi oleh Taspen,” ujarnya, Senin 12 Februari 2024.
Ia menuturkan, terkait preminya akan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh para penyelenggara Pemilu.
“Untuk preminya kita hitung seperti, bagi yang mendapatkan upah di bawah Rp1 juta kita hitungkan Rp1 juta, dikalikan 0,54,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Penyelenggara Pemilu 2024 seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Serang akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya, Ahmad Fatoni mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengcover BPJS para penyelenggara Pemilu 2024.
“Siapa-siapa saja yang dilindungi? Yaitu tim dari KPU dan Bawaslu yang pekerjaannya adhoc seperti KPPS maupun Panwascam, itu yang non ASN. Karena memang secara perlindungan kecelakaan kerja dan kematiannya sudah dilindungi oleh Taspen,” ujarnya, Senin 12 Februari 2024.
Ia menuturkan, terkait preminya akan dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh para penyelenggara Pemilu.
“Untuk preminya kita hitung seperti, bagi yang mendapatkan upah di bawah Rp1 juta kita hitungkan Rp1 juta, dikalikan 0,54,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi