Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.
Ridwan Kamil Bersikap Kooperatif
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” katanya.
KPK Sudah Mulai Penyidikan Kasus BJB
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Koordinasi dengan Penegak Hukum Lainnya
Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” tuturnya.
Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah dimulai KPK pada awal Maret 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah tersebut dalam mengungkap dugaan korupsi di BJB.
Sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memiliki kaitan dengan BJB karena bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Meskipun KPK belum mengungkapkan secara resmi detail dari penyidikan tersebut, penggeledahan ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi di sektor perbankan daerah.