KPK menegaskan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus yang melibatkan Walikota Semarang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya hanya fokus pada penanganan perkara korupsi yang sudah ditemukan bukti cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam proses pengusutan kasus yang melibatkan Walikota Semarang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa fokus KPK adalah pada penanganan perkara korupsi dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang ada.
Seperti yang sudah diketahui bahwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Mbak Ita adalah salah satu kandidat terkuat dalam Pemilihan Walikota kota Semarang 2024 – 2029. Selain sebagai petahana, Mbak Ita juga diprediksi akan mendapatkan dukungan dari PDIP.
Bahkan Mbak ita mengklaim majunya kembali dirinya dalam pencalonan walikota semarang atas perintah dan dawuh Ketua Umum PDIP perjuangan Megawati Sukarnoputri.
”Memang awal saya kan memang sudah tidak mencalonkan diri karena memang ada anak saya yang tidak ingin saya mencalonkan diri. Tapi atas instruksi dan dawuh dari ibu ketua umum untuk saya bisa maju kembali karena sebagai alah satu kader perempuan di PDI Perjuangan,” kata Mbak Ita dikutip dari Beritajateng.tv, Senin (13/5/2024).
KPK Fokus Pada Penanganan Perkara
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (17/7), Asep menjelaskan bahwa KPK tidak memikirkan urusan politik dalam pengusutan kasus di Pemkot Semarang. Ia menekankan bahwa ini adalah ranah hukum murni dan bahwa KPK bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ujar Asep.
Asep juga menyatakan bahwa pertimbangan politik tidak pernah menjadi bagian dari keputusan KPK dalam menangani kasus. “Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan, ke ranah itu. Jadi kami pure, murni ke ranah hukum,” jelasnya.
Proses Penyidikan Berdasarkan Bukti
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan. Jika sudah ada cukup bukti, KPK akan langsung memutuskan untuk naik ke tahap penyidikan.
“Jadi ketika memang sudah terpenuhi, dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” kata Asep.
Asep juga menekankan bahwa KPK selalu berusaha untuk transparan dan akuntabel dalam setiap langkah yang diambil. “Kami selalu berusaha untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil didasarkan pada bukti yang kuat dan proses yang adil,” pungkasnya.












