WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Unusia » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
29 November 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Unusia » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

2811 MK
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Hari ini, Rabu (29/11/2023) rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

“Rabu, 29 November 2023, pukul 11.00 WIB. Acara pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Selasa (28/11/2023).

Diketahui, Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Putusan tersebut memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Semula, pemohon dalam petitumnya meminta frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal digugat diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.

“Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11).

Viktor menjelaskan alasan pemohon mengajukan gugatan uji materi itu karena melihat komposisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut pemohon, komposisi hakim yang mengabulkan permohonan itu tidak bulat.

Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Di Warga Berita lima hakim konstitusi itu, ada tiga hakim yang setuju bahwa anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya sepakat bahwa hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres. Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon meyakini bahwa hanya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi yang bulat disepakati oleh kelima hakim.

“Artinya apabila diakumulasikan pilihan dari lima hakim konstitusi yang setuju permohonan 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan, hanyalah pada syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur’. Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.

Kemudian, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua, Senin (20/11), pemohon mengubah petitumnya menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

 

Seperti diketahui sebelumnya MK telah mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/puu-XXI/2023. Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memberi karpet merah Gibran maju di Pilpres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.

Adapun Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi atau paman dari Gibran.

MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Sidang etik memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari kedudukannya.

Jimly beralasan tidak memecat Anwar Usman karena bakal ada majelis banding, sementara jika hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman tak punya kesempatan banding.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :[email protected]
  • Kontak : [email protected]


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bssn 1.jpg

Jamin Keamanan Data Pemilih, KPU Gandeng BSSN

Lusiana, Lulusan Undip dengan Prestasi dan Beasiswa Bergengsi

Lusiana, Lulusan Undip dengan Prestasi dan Beasiswa Bergengsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kapolda Jateng Sebut Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Libatkan 3 Polres

Kapolda Jateng Sebut Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Libatkan 3 Polres

1 April 2024
Warga Cinangka Kabupaten Serang Diedukasi Hadapi Tsunami – Warga Berita

Warga Cinangka Kabupaten Serang Diedukasi Hadapi Tsunami – Warga Berita

30 November 2023
Realisasi investasi di Batang Rp6,17 triliun pada 2023

Realisasi investasi di Batang Rp6,17 triliun pada 2023

6 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In