WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Grup Riset FH UNS Adakan Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
29 Desember 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Grup Riset FH UNS Adakan Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam

UNS — Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar seminar bertajuk Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam. Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari Mahasiswa UNS dan Komunitas Emak Blogger Solo.

Dr. Solikhah, S.H., M.H., selaku Ketua Pengabdian menyampaikan umat Islam perlu mencermati lebih jauh, terutama mengenai status pay later dalam pandangan Hukum Islam. Belanja sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi topik yang dibicarakan. Pay later  merupakan metode pembayaran dimana konsumen membeli barang atau jasa dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu (kredit) dengan biaya tambahan ataupun bunga.

Survei DailySocial sepanjang tahun 2021 konsumen paling banyak menggunakan layanan Shopee Paylater. Persentasenya mencapai 78,4%. Kemudian disusul, Gopay Later berada di urutan kedua sebanyak 33,8%. Tingginya penggunaan pay later di Indonesia inilah yang menjadi sorotan Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban UNS.

“Beberapa kemudahan pay later tidak diimbangi dengan kemampuan literasi keuangan Syariah, khususnya dalam penggunaan Shopee Pay Later yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, tim peneliti berbagi dan bertukar pengalaman mengenai penggunaan Shopee Pay Later dalam perspektif Hukum Islam,” terang Dr. Solikhah dalam laporannya kepada uns.ac.id, Jumat (29/12/2023).

Pakar Hukum Ekonomi Islam, Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I., menjadi pembicara dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Hibah Grup Riset (HGR) ini. Ia menjelaskan bahwa akad yang dilaksanakan pada praktik pembelian produk dengan cara membayar pay later di Shopee adalah akad Qardh. Konsumen juga dikenakan biaya penanganan sebanyak 1% tiap transaksi.

Grup Riset FH UNS Adakan Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam 1

Penetapan biaya penanganan semacam ini dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam. Menurut hukum Islam, tidak diperkenankan menetapkan biaya penanganan menggunakan persentase, yang menyebabkan biaya penanganan bisa berubah-ubah. Penggunaan persentase dalam biaya penanganan, akan berpotensi menjadikan transaksi ini sebagai riba.

“Harusnya sejak awal ditetapkan nilai pastinya, bukan disebut dalam bentuk prosentase. Kalau pakai prosentase bisa dikategorikan riba,” jelas Hatta.

Pada praktik pembelian dengan pay later ini terdapat bunga minimal 2,95%. Sehingga pembelian produk di Shopee menggunakan pay later merupakan bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan. Hatta menambahkan, penetapan bunga pinjaman yang ditentukan di awal bisa dikategorikan sebagai Riba Qardh.

“Beda kasusnya, bila kita meminjam, lalu saat mengembalikan hutang kita memberi kelebihan. Kalau begitu malah diperbolehkan,” tuturnya lagi.

Pengenaan denda turut diberlakukan atas keterlambatan pembayaran tagihan pay later. Denda tersebut bersifat fluktuatif dan tidak sesuai dengan biaya administrasi sebenarnya maka denda ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Bila terjadi keterlambatan, konsumen akan dikenai denda sebesar 5% dari seluruh total tagihan. Diterangkan juga dalam penjelasan ketentuan tersebut, bahwa bila konsumen melakukan pembayaran sebagian tagihan, jumlah itu bakal dipakai untuk membayar bunga dulu. Pembayaran denda juga tidak akan menambah batas kredit konsumen. Menurut Hatta, pengenaan denda keterlambatan ini dikategorikan sebagai Riba Nasiah.

“Dari prosedur pay later ada hal yang tidak sesuai hukum Islam, yakni penetapan biaya penanganan dalam bentuk persentase, adanya bunga pinjaman, dan denda,” pungkas Hatta. Humas UNS

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

UNS — Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar seminar bertajuk Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam. Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari Mahasiswa UNS dan Komunitas Emak Blogger Solo.

Dr. Solikhah, S.H., M.H., selaku Ketua Pengabdian menyampaikan umat Islam perlu mencermati lebih jauh, terutama mengenai status pay later dalam pandangan Hukum Islam. Belanja sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) menjadi topik yang dibicarakan. Pay later  merupakan metode pembayaran dimana konsumen membeli barang atau jasa dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu (kredit) dengan biaya tambahan ataupun bunga.

Survei DailySocial sepanjang tahun 2021 konsumen paling banyak menggunakan layanan Shopee Paylater. Persentasenya mencapai 78,4%. Kemudian disusul, Gopay Later berada di urutan kedua sebanyak 33,8%. Tingginya penggunaan pay later di Indonesia inilah yang menjadi sorotan Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban UNS.

“Beberapa kemudahan pay later tidak diimbangi dengan kemampuan literasi keuangan Syariah, khususnya dalam penggunaan Shopee Pay Later yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, tim peneliti berbagi dan bertukar pengalaman mengenai penggunaan Shopee Pay Later dalam perspektif Hukum Islam,” terang Dr. Solikhah dalam laporannya kepada uns.ac.id, Jumat (29/12/2023).

Pakar Hukum Ekonomi Islam, Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I., menjadi pembicara dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Hibah Grup Riset (HGR) ini. Ia menjelaskan bahwa akad yang dilaksanakan pada praktik pembelian produk dengan cara membayar pay later di Shopee adalah akad Qardh. Konsumen juga dikenakan biaya penanganan sebanyak 1% tiap transaksi.

Grup Riset FH UNS Adakan Diseminasi Penggunaan Shopee Pay Later dalam Perspektif Hukum Islam 1

Penetapan biaya penanganan semacam ini dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam. Menurut hukum Islam, tidak diperkenankan menetapkan biaya penanganan menggunakan persentase, yang menyebabkan biaya penanganan bisa berubah-ubah. Penggunaan persentase dalam biaya penanganan, akan berpotensi menjadikan transaksi ini sebagai riba.

“Harusnya sejak awal ditetapkan nilai pastinya, bukan disebut dalam bentuk prosentase. Kalau pakai prosentase bisa dikategorikan riba,” jelas Hatta.

Pada praktik pembelian dengan pay later ini terdapat bunga minimal 2,95%. Sehingga pembelian produk di Shopee menggunakan pay later merupakan bentuk muamalah yang tidak diperbolehkan. Hatta menambahkan, penetapan bunga pinjaman yang ditentukan di awal bisa dikategorikan sebagai Riba Qardh.

“Beda kasusnya, bila kita meminjam, lalu saat mengembalikan hutang kita memberi kelebihan. Kalau begitu malah diperbolehkan,” tuturnya lagi.

Pengenaan denda turut diberlakukan atas keterlambatan pembayaran tagihan pay later. Denda tersebut bersifat fluktuatif dan tidak sesuai dengan biaya administrasi sebenarnya maka denda ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Bila terjadi keterlambatan, konsumen akan dikenai denda sebesar 5% dari seluruh total tagihan. Diterangkan juga dalam penjelasan ketentuan tersebut, bahwa bila konsumen melakukan pembayaran sebagian tagihan, jumlah itu bakal dipakai untuk membayar bunga dulu. Pembayaran denda juga tidak akan menambah batas kredit konsumen. Menurut Hatta, pengenaan denda keterlambatan ini dikategorikan sebagai Riba Nasiah.

“Dari prosedur pay later ada hal yang tidak sesuai hukum Islam, yakni penetapan biaya penanganan dalam bentuk persentase, adanya bunga pinjaman, dan denda,” pungkas Hatta. Humas UNS

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post
Mahasiswa UNS Raih Prestasi di Ajang Wimaya International Karate Championship 2023

Mahasiswa UNS Raih Prestasi di Ajang Wimaya International Karate Championship 2023

Hanya 14,3 Persen Pemilih PPP Dukung Ganjar-Mahfud

Hanya 14,3 Persen Pemilih PPP Dukung Ganjar-Mahfud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Sandiaga Uno.jpg

Masyarakat Tak Ingin Gimik di Pemilu 2024

28 November 2023
Persiapan Debat Capres AMIN, Paling Penting Istirahat Saja – Warga Berita

Persiapan Debat Capres AMIN, Paling Penting Istirahat Saja – Warga Berita

12 Desember 2023
Dapat Perintah Prabowo, AHY Klaim Siapkan Kader Terbaik Demokrat Isi Posisi Menteri

Dapat Perintah Prabowo, AHY Klaim Siapkan Kader Terbaik Demokrat Isi Posisi Menteri

27 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In