CILACAP – Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dan DPRD Kabupaten Cilacap sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (7/6/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang sudah menjadi arahan dalam melaksanakan PUG secara keseluruhan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.
Dijelaskan oleh Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap memiliki komitmen dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan melalui penyusunan regulasi dengan menyusun Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Aktualisasi dilakukam melalui program maupun kegiatan perencanaan dan penganggaran responsif gender untuk mendukung pembentukan pokja-pokja sebagaimana tertuang dalam amanat Raperda sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Nasional,” ucapnya dalam pendapat akhir Bupati.
Lebih lanjut Pj Bupati mengatakan, Raperda ini disusun agar dukungan, pelayanan serta Pembangunan dan kebijakan berdasarkan gender di Kabupaten Cilacap bisa terwujud.
“Targetnya adalah untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, menghapuskan segala bentuk kekerasan, menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan, menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan, serta memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi,” terangnya.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender telah diusulkan sejak tahun 2023 lalu dan telah rutin dibahas oleh Panitia Khusus XXXI DPRD Kabupaten Cilacap.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dengan Bupati Cilacap dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cilacap dan Bupati Cilacap tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pengarusutamaan Gender menjadi Perda oleh Pj Bupati Cilacap dan pimpinan DPRD Kabupaten Cilacap. (my/kominfo)















