WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR – Universitas Sebelas Maret

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
27 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR – Universitas Sebelas Maret

UNS— Dua minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan pada karyawan/buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji atau 1 bulan gaji. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi sudah bekerja secara berturut-turut tanpa putus selama 1 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upahnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding Suryandari S.E., M.E., Ph.D., menyebut, bahwa THR dapat digunakan untuk keperluan di luar hari raya, namun memang sebagian besar penerima THR biasanya menggunakan THR untuk keperluan hari raya.

“Ya, tentu bisa digunakan. Tapi biasanya sebagian besar penerima THR memanfaatkan THR itu untuk keperluan hari raya. Apakah itu untuk konsumsi, memberikan zakat, santunan, yang lain-lain terkait dengan kebutuhan hari raya,” jelas Retno, Rabu (27/3/2024).

Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR 1

Retno juga menjelaskan terkait apa saja yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam mengelola THR. Ia menekankan pentingnya menentukan kebutuhan dasar hari raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.

“Tentu saja (kebutuhan) dasar dulu, kebutuhan khusus hari raya yang kita hadapi apa saja. Kalau kita bicara kebutuhan dasar hari raya, pertama kita harus membayar zakat, kedua mungkin ada hutang yang bisa kita tutup dengan THR, itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga,” terang Retno.

Selain itu, Retno juga mengingatkan untuk tidak menggunakan seluruh uang THR untuk keperluan hari raya dan perlu dialokasikan sebagai tabungan atau dana cadangan.

“Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. Kalau bisa, THR-pun bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan cadangan darurat. Untuk besarannya, mungkin 60% dialokasikan untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, transportasi dan lain-lain, sedangan 40% untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat dengan rincian 10% untuk cadangan tidak terduga, dan 30% untuk tabungan dan investasi,” pungkas Retno. HUMAS UNS

Reporter: Adisti Daniella

Redaktur: Dwi Hastuti

RELATED POSTS

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

UNS— Dua minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan pada karyawan/buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji atau 1 bulan gaji. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi sudah bekerja secara berturut-turut tanpa putus selama 1 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upahnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding Suryandari S.E., M.E., Ph.D., menyebut, bahwa THR dapat digunakan untuk keperluan di luar hari raya, namun memang sebagian besar penerima THR biasanya menggunakan THR untuk keperluan hari raya.

“Ya, tentu bisa digunakan. Tapi biasanya sebagian besar penerima THR memanfaatkan THR itu untuk keperluan hari raya. Apakah itu untuk konsumsi, memberikan zakat, santunan, yang lain-lain terkait dengan kebutuhan hari raya,” jelas Retno, Rabu (27/3/2024).

Dosen FEB UNS Bagikan Tips Mengelola THR 1

Retno juga menjelaskan terkait apa saja yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam mengelola THR. Ia menekankan pentingnya menentukan kebutuhan dasar hari raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.

“Tentu saja (kebutuhan) dasar dulu, kebutuhan khusus hari raya yang kita hadapi apa saja. Kalau kita bicara kebutuhan dasar hari raya, pertama kita harus membayar zakat, kedua mungkin ada hutang yang bisa kita tutup dengan THR, itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga,” terang Retno.

Selain itu, Retno juga mengingatkan untuk tidak menggunakan seluruh uang THR untuk keperluan hari raya dan perlu dialokasikan sebagai tabungan atau dana cadangan.

“Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. Kalau bisa, THR-pun bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan cadangan darurat. Untuk besarannya, mungkin 60% dialokasikan untuk kebutuhan hari raya seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, transportasi dan lain-lain, sedangan 40% untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat dengan rincian 10% untuk cadangan tidak terduga, dan 30% untuk tabungan dan investasi,” pungkas Retno. HUMAS UNS

Reporter: Adisti Daniella

Redaktur: Dwi Hastuti

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)
Musik

Lirik Lagu KAWIN KONTRAK – KADES HOHO ALKAF & LALA WIDY (LIVE LEMBAYUNG MUSIC)

9 Oktober 2025
SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025
Uncategorized

SMK Muhammadiyah Kajen Raih Juara Futsal MILAD ke-6 UMPP 2025

16 Juni 2025
Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok
Uncategorized

Lirik Lagu Dini Kurnia – BOKONG SEMOK (Official Music Video) || FYP Tik Tok

16 Juni 2025
Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)
Musik

Lirik Lagu Twenty One Pilots – The Contract (Official Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)
Musik

Lirik Lagu Eno Smaper, Nathh – Kita Deal (Official Music Video)

9 Oktober 2025
Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video
Musik

Lirik Lagu Mawar de Jongh – Tinggal (Original Soundtrack ‘Tinggal Meninggal’) | Official Lyric Video

9 Oktober 2025
Next Post

Kuliah Pakar Prodi Agroteknologi FP UNS Bahas Pemanfaatan UAV dalam Pertanian – Universitas Sebelas Maret

Saya Saja Boleh Usulkan Nama? » Warga Berita

Saya Saja Boleh Usulkan Nama? » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Format-Indonesia Laporkan Channel Youtube Media Tempo.Co Dalam Acara Podcast “Bocor Alus Politik” Ke Dewan Pers

Format-Indonesia Laporkan Channel Youtube Media Tempo.Co Dalam Acara Podcast “Bocor Alus Politik” Ke Dewan Pers

4 Desember 2023
Gudang Peluru TNI Terbakar, Petugas Damkar Terpaksa Harus Menunggu Berhentinya Ledakan-ledakan yang Terjadi » Warga Berita

Gudang Peluru TNI Terbakar, Petugas Damkar Terpaksa Harus Menunggu Berhentinya Ledakan-ledakan yang Terjadi » Warga Berita

30 Maret 2024
Polsek Tonjong Polres Brebes Gerak Cepat Amankan 7 Orang Diduga Hendak Tawuran

Polsek Tonjong Polres Brebes Gerak Cepat Amankan 7 Orang Diduga Hendak Tawuran

16 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In