Warga Berita, JAKARTA — Biaya buat Paspor ke Malaysia perlu diketahui terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Negeri Jiran ini.
Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang memuat identitas pelaku perjalanan seperti nama pemilik, tanggal lahir, jenis kelamin, serta kewarganegaraan. Paspor dibutuhkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi Anda yang hendak pergi ke Malaysia, Anda juga perlu memiliki dokumen penting yang satu ini. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas informasi mengenai biaya buat Paspor ke Malaysia yang perlu Anda ketahui.
Biaya Buat Paspor ke Malaysia
Dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id, biaya pembuatan paspor didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Besaran biaya buat Paspor ke Malaysia pun mengikuti aturan biaya pembuatan Paspor sesuai peraturan tersebut. Adapun rincian biaya pembuatan Paspor ini antara lain:
- Paspor biasa 48 halaman per permohonan Rp350.000;
- Paspor biasa 48 halaman elektronik per permohonan Rp650.000;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI per permohonan Rp100.000;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per permohonan Rp150.000;
- Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan).
Syarat Membuat Paspor
Setelah mengetahui besaran biaya buat Paspor, Anda juga perlu mengetahui syarat membuat Paspor seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/ Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
- Dalam dokumen persyaratan harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. Apabila tidak tercantum, maka pemohon perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika melakukan penggantian nama.
Cara Membuat Paspor
Cara membuat Paspor bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Adapun pendaftaran secara online bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.